Morowali,- DINAS Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Morowali menggelar sosialisasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Morowali 2020, di aula Kantor Disnakertrans Morowali, Kompleks Kota Terpadu Morowali (KTM), Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Selasa (7/1/2020).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Nakertrans Morowali Abdurrahman Toppo, didampingi Sekretaris Disnakertrans Ichsan Lamidu, Kepala bidang Hubungan Industrial Ahmad, ST, Kepala seksi Hubungan Industrial Nurcholis, dihadiri Ketua Kadin Morowali Hamid Hasyim, perwakilan PT BDM Arifin, perwakilan PT Tamaco Graha Krida Thenny Djangaritu, dan perwakilan Serikat Pekerja se-Kabupaten Morowali.
Abdurrahman Toppo dalam penjelasannya mengatakan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah telah resmi menetapkan UMSK tahun 2020, sesuai SK Gubenur Sulawesi Tengah Nomor : 561/509/Dis.Nakertrans- G-ST/2019.
“Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut penetapan UMSK 2020 oleh Gubernur, dan berdasarkan SK penetapan, diketahui besaran UMSK disektor pertambangan sebesar Rp3.600.000,- dan sektor perkebunan Rp3.200.000,-” jelasnya.
Dikatakannya, mengingat perjalanan proses penetapan UMSK Morowali 2020 yang panjang dan penuh dinamika, kedepan diharapkan tidak terjadi lagi.
“Kita berharap tahun depan bisa berjalan dengan baik, kita lebih banyak komunikasi lagi” tambahnya.
Abdurrahman Toppo juga menghimbau agar pihak perusahaan yang ada di Kabupaten Morowali segera mematuhi dan menindak lanjuti pengupahan karyawan sesuai UMSK yang ditetapkan.
“Secepatnya ditindaklanjuti agar para karyawan bisa mendapatkan haknya sesuai yang tertera dalam keputusan Gubenur Sulawesi Tengah” tandasnya.
Reporter: Bambang Sumantri