45 Pasangan di Donggala Mengikuti Isbat Nikah Terpadu

  • Whatsapp
banner 728x90

Donggala, – Pengadilan Agama Donggala Kelas 1B Bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala dan Kementerian Agama Kabupaten Donggala menyelenggarakan Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2020.

Dimana Itsbat Nikah Terpadu ini diikuti sebanyak 45 pasangan suami istri yang belum memiliki bukti akta nikah. Kegiatan penyelenggaraan itsbat nikah tersebut berlangsung di Desa Oti Kecamatan Sindue Tobata Kabupaten Donggala, Senin (24/02/2020).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala yang diwakili oleh Kepala Penyelenggara Syariah H.Burhan Munawir,Lc dalam sambutannya mengatakan, kegiatan Itsbat Nikah Terpadu tersebut merupakan Implementasi dari MOU yang telah disepakati oleh tiga Instansi terkait di Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala yaitu dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementrian Agama dan Mahkamah Syar’iyah.

“Tanggal 31 januari 2020 bulan kemarin telah disepakati dan kesepakatan itu sebagai bentuk pelayanan prima ketiga instansi kepada seluruh masyarakat kabupaten donggala,” kata Kepala Penyelenggara Syariah H.Burhan Munawir.

Disampaikannya lagi, bahwa ia mengapresiasi kegiatan yang positif tersebut, karena sangat membantu masyarakat  yang tidak mampu untuk memiliki legalitas yang jelas terhadap pernikahan status hukum bagi anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat, ujarnya.

H.Burhan Munawir berharap guna untuk mengurangi angka pernikahan yang tidak tercatat khususnya di wilayah hukum kabupaten donggala dan kementrian agama kabupaten donggala, dia pun berharap agar kerjasama ini dapat terus menerus.

Sementara sambutan Bupati Donggala yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Dan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Donggala Dra.Lutfia Mangun menyampaikan pelaksanaan kegiatan Itsbat Nikah Terpadu itu untuk memenuhi amanat Undang-undang Dasar 1945.

Sebagaimana telah diamandemen dalam Pasal 28 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Berdasarkan aturan dasar tersebut maka Pengadilan Agama Donggala melalui Kementerian Agama Kabupaten Donggala telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala. Dalam memperoleh perlindungan dan kepastian hukum khususnya administrasi identitas hukum yang meliputi yaitu penetapan Itsbat Nikah, Buku Nikah/Akta Nikah dan Akta Kelahiran Anak.

Hal ini menandakan bahwa Pemerintah telah hadir ditengah-tengah masyarakat dalam memberikan solusi mengenai permasalahan hukum keluarga dan administrasi kependudukan, agar anak keturunan kita nantinya dapat menerima manfaat dari Legalitas pernikahan orang tuanya, tuturnya.

Ketua Pengadilan Agama Donggala Kelas 1B Drs.H.Karmin,MH menambahkan bahwa program Itsbat Nikah Terpadu digelar sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam rangka Penertiban Akta Perkawinan.

“Nikah perlu diItsbatkan karena pernikahan itu menghalalkan yang tadinya haram,” ujarnya.

Dengan adanya pelayanan terpadu tersebut, dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan tiga pelayanan yang cepat yaitu sederhana, biaya murah dan dekat dengan tempat tinggal.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Camat, Kades, RT dan RW diminta untuk mendata seluruh warganya yang merasa sudah menikah tetapi belum tercatat dalam Itsbat Nikah, agar kedepan dapat terprogramkan,” harap Karmin.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penyerahan penetapan Itsbat Nikah, penyerahan Buku Nikah, penyerahan Kartu dan Akta Kelahiran.

Kegiatan itu dihadiri oleh Anggota DPRD Donggala Maspuang, Sekretaris Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Donggala Dra.Hj.Saki Hi.P.Pimpilembah,M.Si, Forkopimda, Camat Sindue Tobata Moh.Milhar Halili,SH.M.Si, Kepala Bagian Protokol Dokumentasi Dan Komunikasi Selvi Silvana Kalangie,S.Ap, Kepala Sub bagian Keagamaan Setda Kabupaten Donggala Ardian Madiua,S.Pd.I.***

Reporter: Syamsir Hasan

Berita terkait