Pemilih Pilgub Diminta Aktif Perbaiki Data Sebelum 18 April 2020

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih akan dilaksanakan pada 18 April – 17 Mei 2020. Masyarakat diminta mulai mempersiapkan kelengkapan data penduduk.

Demikian diungkapkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Devisi Perencanan dan Data Ibu Halima dalam pelaksanaan Rakor Persiapan Pemuktahiran Data Pemilihan Serentak Tahun 2020 bersama Instansi Terkait dan KPU se Sulteng di Swiss Bellhotel Silae, Kota Palu.

Kegiatan tersebut berlangsung tiga hari, sejak tanggal 24 – 26 Februari 2020 dan dikuti jajaran KPU, Bawaslu, Dukcapil dan Kesbangpol se- Sulteng bersama rekan media Cetak dan Online.

Menurutnya, Rakor bersama para stakeholder dilakukan diantarannya guna mendeteksi terlebih dahulu kondisi masyarakat sebelum turun melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Penduduk Pemilih Pontensial Pemilu (DP4), agar bisa mengetahui hambatan lapangan.

Hambatan bisa terjadi jika masyarakat tidak mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan saat pelaksanaan Coklit. Pasalnya, kebanyakan data DP4 tidak sesuai fakta lapangan bukan karena kesalahan Dukcapil, tetapi kondisi masyarakat yang sudah berubah adminstrasi kependudukan tetapi belum melaporkan.

Halima berharap, sebelum pelaksanaan Coklit dimulai, masyarakat sudah harus memperbaiki dan melengkapi data adminstrasi sesuai kondisi terkini.

“Menunggu pelaksanan Coklit itu, mereka (warga) mempersiapkan semua kelengkapan data. Misalnya sebelumnya belum menikah dan saat ini sudah, KK telah terpisah dari KK induk, bahkan sudah punya anak yang bisa dicoklit, maka diminta untuk melakukan perbaikan dalam data adminstrasi kependudukan,” jelas dia.

“Jika masih ada data yang sudah lama pindah tetapi belum urus domisili silahkan buat surat domisili, status perkawinan, pekerjaan dan lainnya yang sudah berubah tetapi belum lakukan perbaikan data mohon diurus,” tambah Halima.

Dengan begitu, meskipun pelaksanaan Coklit masih terdapat data yang tidak sama dengan kondisi lapangan, tetapi minimal data dirinya sudah sesuai adminstrasi kependudukan terbaru. Sehingga walaupun data berubah, itu tinggal diperbaharui atau jika belum termuat dalam daftar data pemilih, bisa dimasukan sebagai pemilih fomula.

Berkaitan data pemilih, akademisi Universitas Alkhairaat (Unisa), Dr. Kasman Jaya Saad selaku Narasumber mengurutkan tahapan penting diperhatikan dalam pendataan.

Hal yang perlu dipastikan setiap Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yaitu Data Mutakhir, artinya data Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah disesuaikan dengan perkembangan kondisi terakhir.

Kedua, Komprehensif, yaitu memastikan semua warga yang telah berhak memilih sudah terdaftar di DPT sebelum pemungutan suara dilakukan.

Ketiga, Akurat, dimana penulisan identitas dan keterangan lain tentang pemilih dilakukan secara akurat (benar). Bahkan, tidak akuratnya data juga akan berdampak pada sasaran pembangunan yang meleset.

Dr. Kasman mengatakan, peran penyelenggara menjadi bagian penting, tidak hanya menyadarkan masyarakat memilih dan membantu warga mendapat hak konstitusional, tetapi juga bisa memberikan sumbangsih untuk menghasilkan data penduduk berkualitas.

” Jadi teman-teman penyelenggara ketika mendapat orang usia 17 tahun belum punya KTP, mohon segera laporkan ke Dupcapil. Ini dibutuhkan kerjasama yang sistematik, bersinergi antara penyelenggara,” tutur Kasman.

Ia mengatakan, secara umum, logika dalam melihat DPT yang dicurigai memiliki masalah, yaitu ketika disuatu wilayah jumlah DPT mencapai diatas 80 % dan atau dibawah 60 %.

” Apakah ia dalam suatu wilayah penduduknya berumur 17 tahun ke atas mencapai 80% dan atau dibawah 60%,” jelas Kasman.***

Reporter: Supardi

Berita terkait