Palu,- Polemik pemberhentian terhadap mantan Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Tadulako, Dr Nisbah yang dinilai dilakukan secara sepihak, menyisahkan tanda tanya. Pasalnya pemberhentian dirinya sebagai Waki Dekan Fisip Untad itu, tidak melalui pemberitahuan baik secara langsung maupun secara administrasi kepada dirinya.
Menaggapai hal itu, Drs H Sukran MSi selaku Kepala Biro Umum dan Keuangan, saat ditanyai Kaili Post, Rabu (12/2/20) menjelaskan bahwa, berdasarkan data dikepegawaian Dr Nisbah sudah beberapa kali disurati tidak pernah dipenuhi dan bahkan diindahkan.
Sejak pengangkatan yang bersangkutan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum KPU (2013-2018) tidak dapat kami proses pemberhentian dari jabatan organik (Jabatan Fungsional), kata Dr Sukran.
“Sehingga yang bersangkutan, diduga lalai dalam penerimaan tunjangan (double acount) di Untad dan di KPU. Seharusnya sesuai ketentuan tidak dibenarkan seorang PNS menerima dua tunjangan jabatan,” jelasnya.
Bahkan, Kami sudah lakukan klarifikasi ke KPU, ternyata ada pernyataan yang bersangkutan saat melengkapi dokumen persyaratan di KPU. Pernyatanya adalah tidak menduduki jabatan dipemerintahan selama menjadi anggota KPU tersebut.
“Tapi kenyataan, tidak seperti itu karena yang bersangkutan tetap ngotot tidak mau melepas jabatan akademik/jabatan fungsional dosen di Untad. Ini dibuktikan dengan tidak adanya itikad baik dari yang bersangkutan, untuk melengkapi dokumen sebagai persyaratan pembebasan dari jabatan organiknya tersebut.
Menurut kami, ini sudah terjadi tindakan yang keliru yang dilakukan oleh Dr Nisbah, yaitu pemberian keterangan palsu (pembohongan) dalam melengkapi persyaratan sebagai anggota KPU saat itu.***
Reporter: Yohanes Clemens