Rawan Bencana, CPM Digugat Stop Operasi !

  • Whatsapp

Palu,- Direktur Litigasi & Advokasi LBH Palu dan  Koordinator Departemen  Hubungan Luar DPP KAI (Kongres Advokat Indonesia), Agussalim SH menyampaikan  untuk mengatasi kebuntuan informasi, akan mengajukan gugatan ke Perusahaan Tambang Emas CPM di Poboya, Kota Palu Sulawesi Tengah.

CPM beroperasi di kawasan pemukiman warga Palu dan masuk dalam areal konservasi  TAHURA Poboya merupakan salah satu dalil gugatan hukum yang krusial ke negara mengeluarkan ijin prinsip, kata Agus.

Pasca bencana di Palu khususnya menimbulkan ketidakpastian kehadiran perusahaan tambang PT CPM di Poboya. Soal ketakutan warga dari ketidakpastian akan aktivitas tambang berskala besar itu membuat posisi warga Palu semakin tidak nyaman atau aman, tandas pegiat lingkungan hidup itu.

Tambang emas Poboya, Palu, Sulawesi Tengah, mesti dilihat dari berbagai sisi dan para ‘pemain sejak 10 tahun terakhir  ungkap Agussalim SH, setidaknya perlu dilihat dari dua sudut pandang. Yaitu antara perusahaan tambang tanpa izin dengan yang bekerja di konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM).

Sebab semua tahapan itu dilakukan sebelum terjadi gempa bumi 28 September 2018 lalu,  beda saat ini, bentang alam saat itu pasti normal, namun tidak  pada perubahan pasca terjadinya fenomena alam yang menimbulkan tsunami, likuefaksi, dan penurunan tanah.

Untuk itu, kata Agussalim SH, perlu ada Kajian Risiko Bencana (KRB) pascakejadian memilukan itu, apakah perusahaan itu layak beroperasi atau tidak, sayangnya ini pun tidak dikeluarkan informasi detailnya. ***

pewancara: kiki 

Berita terkait