Palu,- Minggu (23/02) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu giat melaksanakan imbauan kepada para pedagang agar tak menempati sempadan jalan dan trotoar jalan untuk tempat mereka membuka lapak.
Hal tersebut sebagai upaya untuk menjadikan pasar menjadi tempat berjualan sesuai peruntukannya dan juga untuk mengurangi tingkat kemacetan. Giat Satpol PP kota palu tersebut rutin setiap saat dilaksanakan.
Kasi Operasional Satpol PP kota palu Maat Suprianto S.Sos pada kesempatan itu menyampaikan, bahwa pihaknya sejauh ini telah dengan giat untuk menegakan aturan yang telah berlaku.
“Yang namanya sempadan jalan dan trotoar apalagi di emperan toko tidak boleh dijadikan tempat untuk berjualan” Ucapnya.
Pada penertiban kali ini dilaksanakan di dua tempat yang berbeda, yakni di pasar manonda dan pasar masomba.
Dikedua pasar tersebut didapatkan banyak para pedagang yang menempati bahu jalan sebagai tempat membuka lapak.
Satpol PP kali ini hanya sebatas menghimbau mereka untuk masuk ke dalam lokasi pasar untuk berjualan dan membuka lapak ditempat yang disediakan.
Tetapi jika himbauan tak dihiraukan, tindakan tegas pasti akan diberlakukan. Bahkan Satpol PP mengancam akan mengambil dagangannya termasuk tempat yang dipakai berjualan akan diamankan atau lapak yang mereka gunakan langsung dibongkar.
Hal ini harus tegas dan tanpa memandang siapa dia. Sebab menegakkan aturan penertiban untuk tidak menggunakan bahu jalan atau trotoar jalan sama sekali tidak dibolehkan. Pelanggaran dari itu semua maka Satpol PP akan mengambil langkah tegas.***
Reporter: Indra Setiawan