Palu,- Bakal Calon Gubernur Anwar Hafid mewacanakan pemberlakukan karantina Kota Palu mengingat satu orang pasien RSU Undata Palu dinyatakan positif coronavirus. Menurutnya, peraturan di Indonesia mengenal karantina sesuai UU Karantina. Demikian tulisannya dan dikirim dalam surat elektronik ke email redaksi kailipost.com (Sabtu, 28 Maret 2020).
Sembari menunggu Menkopolhukam merancang PP bagi karantina ke wilayahan di RI, AH mengusulkan agar pejabat dan pemerintah di Sulteng sudah menyiapkan hal yang sama, khususnya untuk Kota Palu.
Pertimbangannya, Palu Ibukota Sulawesi Tengah, sudah ada yang positif dan Palu adalah jalur transportasi antar dan ke provinsi lain atau kabupaten lainnya.
Sesuai data, untuk Sulawesi Tengah dari sebelumnya belum ada yg dinyatakan positif covid-19 namun saat ini suda ada 1 orang yg di nyatakan positif, pasien positif tersebut berada di Kota Palu. Data resminya untuk Sulteng 1 orang positif, 42 ODP, dan 18 orang PDP. Jika memperhatikan data lebih detail maka Kota Palu adalah daerah yg mengkhawatirkan, jumlah ODP dan PDP terbanyak di banding Kabupaten lain di Sulteng. Datanya ada 6 orang ODP dan 9 orang PDP, dari 9 orang PDP tersebut 1 orang telah dinyatakan positif setelah melalui test swab. Fakta itu sangat wajar mengingat Kota Palu adalah Ibu Kota Propinsi Sulawesi Tengah sehingga menjadi pintu utama orang keluar masuk Sulawesi Tengah.
Jika belajar dari DKI, lanjut AH sebagai daerah awal masuknya covid-19 menginfeksi Indonesia, yang kasus infeksi pertama ditemukan hanya berjumlah 2 orang, namun dalam beberapa hari saja langsung melonjak menjadi 598 kasus positif (data resmi sampe tanggal 27/03/2020).
Keterlambatan kebijakan tegas dalam memutus rantai penyebaran covid-19 di Jakarta dalam bentuk karantina wilayah atau lockdown adalah penyebab utama di DKI Jakarta menjadi episentrum utama penyebaran covid-19 keseluruh wilayah Indonesia. Untuk DKI Jakarta sendiri lonjakan penularan terjadi signifikan setiap hari. Bahkan menurut para ahli jumlah orang yg tertular sesungguhnya jauh lebih banyak dari data sebenarnya. Sungguh sangat mengkhawatirkan.
Sebenarnya pemerintah telah mengambil kebijakan yang terukur secara teoritis diatas kertas dianggap mampu memutus rantai penyebaran covi-19 dengan menerapkan social distancing yg kemudian direvisi menjadi physical distancing atau jaga jarak fisik. Masyarakat di minta bekerja, belajar dan beribadah di rumah. Masyarakat dilarang keras membuat aacara atau berada di kerumunan massa. Namun karena tingkat kepatuhan masyarakat yg rendah dengan beragam alasan (ekonomi, sosial dan teologis) telah membuat kebijakan terebut tidak efektif. Saat ini menurut kami kebijakan karantina wilayah atau lockdown tidak hanya untuk DKI Jakarta tapi meliputi JABODETABEK karena penyebaran yg awalnya di Jakarta saja sekarang suda menyebar ke daerah sekitarnya meliputi Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi. Itu karena JABODETABEK adalah satu kesatuan sosial.
Untuk Sulawesi Tengah setelah belajar dari DKI Jakarta, maka sebelum terlambat pemerintah perlu mengambil kebijakan antisipasi yg tegas dan radikal dengan melakukan karantina wilayah atau lockdown khusus untuk Kota Palu. Alasannya :
- Kota Palu sebagai pintu utama lalu lintas orang keluar masuk Sulawesi Tengah harus segera ditutup untuk sementara waktu. Kecuali untuk makanan dan obat-obatan.
- Harus di tutup juga untuk lalu lintats orang keluar masuk Palu untuk seluruh Kabupaten yang ada di Sulawesi Tengah guna melokalisir dan memutus penyebaran covid-19 di seluruh wilayah Sulawesi Tengah. Kecuali untuk logistik berupa makanan dan obat-obatan.
- Dalam situasi bencana atau krisis maka perlu berbagai skenario yang harus di hitung secara komprehensif dari mulai ringan, sedang sampai yang terburuk. Jalan kebijakan antisipasi penanganan yg di ambil haruslah langsung radikal untuk situasi yg terburuk, sehingga jika situasinya ringan dan sedang akan cepat teratasi dan jikapun buruk berarti kebijakannya suda sangat tepat.
Untuk suksesnya karantina wilayah atau lockdown, mendisiplinkan masyarakat melaksanakan physical distancing, memaksa masyarakat untuk terus stay dirumah maka perlu pelibatan aktif aparat bukan hanya Polisi tapi juga TNI sebagai pemaksa dan penegakan hukum yang tegas sesuai UU No.6 thn 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dalam UU itu setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di pidana dengan penjara 1 thn atau pidana denda paling banyak 100 juta rupiah.
Tentu selama masa karantina wilayah akan banyak masyarakat, khususnya yg berpenghasilan menengah kebawah (pengangguran, pekerja harian informal, tukang ojek, pedagang asongan, tukang bagunan, penjaga tokoh dll) akan mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuknya perlu kehadiran negara agar memberikan BLT pada mereka agar mereka tetap bisa memenuhi kebutuhan makan dan sehatnya selama karantina di berlakukan.
Realokasi anggaran segera di lakukan, rumah sakit darurat segera di persiapkan, pengadaan APD dan masker harus lebih dari cukup untuk segera di adakan. APD dan masker ini di prioritaskan buat para dokter dan para medis lainnya di seluruh Rumah Sakit dan Puskesmas sebagai garda terdepan deteksi awal di Sulteng, serta juga buat aparat Polri dan TNI yang membantu di rumah-rumah sakit. Selain itu peralatan rapid test untuk para dokter dan para medis, serta para OPD dan keluarganya, PDP dan keluarganya, juga buat warga masyarakat yg tinggal di radius 100 meter dari lingkungan yang terpapar.
Jika hanya Kota Palu yang di karantina atau lockdown kami merasa bahwa anggaran yg dimiliki Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota masi cukup mampu untuk menanggulanginya. ***
sumber/editor: tim AH SIP/yohanes