Palu,- Sungguh terlalu kelakuan segelintir oknum di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Palu Selatan ini. Di tengah-tengah penyebaran virus Korona, bukanya intropeksi diri dan melakukan perbuatan positif, malah melaksanakan aktifitas yang dilarang agama. Dengan menggelar judi sabung ayam, Minggu sore (29/3/2020).
Hal itu tentu saja memicu kemarahan warga Kelurahan Pengawu. Masyarakat yang sangat geram dengan kegiatan itu, langsung menghubungi pihak kepolisian. Mengetahui laporan itu, Kabag Ops Polresta Palu, AKP Awaludin Rahman bersama Kapolsek Palu Selatan, AKP Nasarudin, langsung bergerak ke TKP dan membubarkan judi sabung ayam tersebut.
“Penggerebekan tersebut dilakukan setelah pihak Polres Palu mendapatkan informsi dari masyarakat, bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai arena judi sabung ayam, ” ungkap Kabag Ops Polresta Palu melalui via whats ap, Senin (30/3/2020).
Saat dilakukan penggerebekan lanjut AKP Awaludin, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya puluhan sangkar ayam, terpal, arena atau jaring sabung. Rumah para penjual jajanan yang berada di lokasi di TKP. “Semua babuk tersebut langsung dibakar di tempat, ” tegasnya.
Sementara babuk lainya, seperti 25 ekor ayam sabung, 1 unit Generator, 1 unit mesin pemotong rumput, 4 unit mesin Dingdong, 6 unit kendaraan bermotor, dibawa ke Mako Polresta Palu. Untuk dijadikan barang bukti.
“Para pelaku judi sabung ayam semuanya melarikan diri. Kemungkinan penggereberekan sudah bocor duluan, “jelas AKP Awaludin. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi