Touna,- BRI unit Ampana Kabupaten Tojo Una-Una, Sulteng, dilempari bom molotov didalam ruangan. Kejadian terjadi pada Minggu, (15/3/20) jam 07.30 wita.
“Di BRI unit Ampana benar telah
terjadi pelemparan bom molotov di dalam ruangan BRI Unit Ampana. Saat sdr. Ajwir (Satpam BRI), sedang melaksanakan tugas piket, tiba-tiba datang seorang
laki-laki menggunakan Mobil Pick Up Daihatsu Gran max warna Silver. Saat di depan pintu Satpam sdr. Ajwir menyapa “ada perlu apa Pak? dan Pelaku menjawab mana pak Febry?.
Satpam mengatakan tidak Ada hari ini libur, saat itu juga pelaku langsung kembali ke mobil dan mengambil tiga botol bom molotov, satpam sempat mencegah namun pelaku tetap melemparkan bom molotov kedalam bank BRI Ampana dan meledak, sehingga menimbulkan kebakaran dan kerusakan Bank BRI,” kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto, SIK.
Pelaku selanjutnya melarikan diri sambil mengatakan kepada petugas satpam jangan sentuh dus setrika yang di taruh di area parkir karena itu BOM. Sehingga, dari hasil olah TKP dan keterangan beberapa orang saksi, akhirnya pelaku sekitar pukul 11.00 wita berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polres Tojo Una una di Desa Podi Kec.Tojo Kab . Tojo Una-una.
“Dan identitas pria yang diduga tersangka berinisial T, umur 60 tahun, pekerjaan wiraswasta, Alamat Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Malotong Kec. Ampana Kab.Tojo Una -Una. Dan dari hasil pemeriksaan sementara, motif dari pelaku sudah merencanakan untuk melakukan pelemparan bom molotov,” AKBP Didik
Hal itu, dilakukan, kata Dia,,karena merasa tidak puas dengan karyawann bagian kredit (pak Febri). Dimana saat pelaku akan menanyakan rencana pengajuan kredit dijawab oleh karyawan bank, bisa diberikan pinjaman lagi tetapi hanya 5 juta-6 juta saja. Atas jawaban tersebutlah pelaku kesal dan tidak puas.
Untuk diketahui pelaku di Bank BRI unit Ampana mempunyai pinjaman kredit sebesar Rp 40 Juta, dan pinjaman tersebut
bermasalah atau menunggak 5 bulan (Rp 2 juta/bln). Sehingga dasar itulah pihak Bank tidak dapat memberikan pinjaman lebih banyak lagi. Tersangka dalam melakukan aksinya seorang diri dan sudah direncana.
Sedangkan, barang bukti yang diamankankan yakni, 1 buah botol bir yang merupakan salah satu bahan yang dipersiapkan oleh pelaku untuk merakit bom Molotov, 1 unit kendaraan roda empat merk Daihatsu grandmax warna silver jenis pick up, 1 buah kotak setrika kosong.
Tersangka dijerat pasal 187 KUH Pidana, dengan ancaman penjara paling lama dua belas tahun.***
Sumber/Reporter: Humas Polda/Yohanes