Palu,- Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) di gelar di Kantor Bawaslu Sulteng, Jln. Sungai Moutong, Kota Palu. Sabtu (07/03/2020) dengan agenda sidang Pemeriksaan Nomor Perkara:23-PKE-DKPP/II/2020.
Pengadu: Moh. Fandi, Moh Rifai, dan Jafar kemudian yang menjadi Kuasa Hukum adalah Sumitro,Randi C. Reski, Hartono,Hasbar. Adapun teradu adalah Muhlis Asead, Muhammad RIzal, Fatmawati, M. Iskandar Mardani, Bambang. dengan Teradu: Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong. Pihak Terkait: Asman (Panwascam Moutong, Ilham Akbar (Panwascam Taopa), Dedeh Tarsidang (Panwascam Bolalo Lambunu) dan lainnya.
Kemudian bertindak sebagai majelis adalah Prof. Muhammad (Plt. DKPP). Zatriawati (unsur Bawaslu Sulteng), Sahran Raden (TPD Unsur KPU Sulteng), Intam Kurniawan ( Tokoh Masyarakat).
Prof Muhammad mengatakan bahwa dualisme Panwascam di Jabat Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah temuan .
“Tidak Boleh seperti itu (Merangkap) susah membagi waktu.Orang yang merangkap di dua Jabatan itu bisa hidup di dua alam. Apalagi yang di ganti di tengah jalan, itu seperti sopir Pete-Pete.” Ungkap dia
Menurutnya agak sulit satu orang mengemban dua tugas karena pasti benturan waktu. Tegasnya
Senada dengan itu Sumitro Selaku Pengadu Ia juga mengatakan bahwa yang menerima gaji dari Panwascam dan Juga sebagai ASN itu adalah temuan.
“Mana kala ada yang menerima gaji double dari APBD dan APBN maka menimbulkan pidana maka kami akan melakukan pelaporan.”
Sementarai itu, Hasbar yang juga sebagai pengadu mengatakan bahwa langkah yang dilakukan selanjutnya adalah menunggu keputusan DKPP
“Kemudian tidak menutup kemungkinan akan lanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).”
“Kecamatan Moutong,Taopa, Bolano Lambunu, Mepanga, Palasa, Sidoan, Toribulu, Siniu. Semua dugaan rangkap jabatan dan tidak memiliki izin untuk bekerja di Panwascam dari instansi mereka bekerja sebelumnya.” ***
Reporter: Arman Seli