Palu,- Rencananya, hari Kamis (12/3/2020) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Palu, melakukan kunjungan langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Hal itu terungkap dalam rapat Raperda perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 10 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersama instansi terkait Pemkot Palu, Jumat (6/3/2020) di ruang gabungan Dekot Palu.
Ketua Pansus Rusman Ramli dalam uraiannya menjelaskan, bahwa kunjungan tersebut bertujuan melihat secara langsung proses PTSP yang merupakan pelayanan secara on-line bagi masyarakat Kota Palu.
“Diharapkan setelah disahkan Perdanya, akses masyarakat bisa terlayani dengan baik. Sehingga bisa memaksimalkan pendapatan daerah serta mempercepat proses Palu bangkit, pasca bencana alam silam,” jelasnya.
Setelah melakukan kunjungan ke PTSP, Pansus akan menyerahkan produk hukum daerah tersebut kepada Gubernur Sulteng, untuk dilakukan proses selanjutnya. Sebelumnya, akan dijadwalkan ke Badan Musyawarah (Banmus) guna penyampaian hasil kenerja dari Panitia Khusus.
Rapat yang dimulai pada pukul 14.00 hingga 17.15 tersebut dihadiri beberapa anggota Pansus DPRD Palu. Diantaranya Thompa Jotokodi, Muliady, Rudi Permesta Mustaqim, Joppie Alvi Kekung dan Nasir Dg Gani.
Sementara dari pihak Pemkot Palu dihadiri oleh perwakilan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palu, serta Kepala Bagian Hukum Setda Palu.***
Reporter: Firmansyah Lawawi