Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan, Tapi Tidak Melarang Menikah

  • Whatsapp
polda sulteng terpaksa bubarkan pesta pernikahan, agar mengantisipasi penyebaran covid- 19. foto: Humas Polda
banner 728x90

Kabid humas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Kombes Polisi Didik Supranoto, menjelaskan, kegiatan masyarakat seperti pesta pernikahan dengan terpaksa dibubarkan oleh Kepolisian di Sulteng, karena itu semata-mata Kepolisian memegang asaz Salus Populi Suprema Lex Esto (Keselamat rakyat merupakan hukum tertinggi).

Upaya itu dilakukan, kata Dia, agar menekan penyebaran virus corona (covid-19). Dan ini terus dilakukan jajaran Kepolisian Sulteng bersama TNI. Bahkan kita terus memberikan himbauan, menyebarkan maklumat Kapolri dan membubarkan kerumunan atau kumpulan orang sejak pemerintah menetapkan social distancing dan dikuatkan terbitnya Maklumat Kapolri.

Ia melanjutkan, terlebih di Maklumat Kapolri sudah jelas dan mempunyai sangsi hukum apabila ada masyarakat yang tidak mengindahkan Maklumat tersebut. Polri dan TNI mempunyai kewajiban untuk memutus rantai penyebaran virus corona (covid-19) di Sulteng terlebih saat ini sudah ada satu yang positif covid-19.

“Kepolisian juga tidak pernah melarang masyarakat menikah, tetapi situasi dan kondisi saat ini tidak memungkinkan karena resepsi pernikahan mengundang orang berkumpul dalam jumlah besar,” jelas Didik.

Silahkan disiasati dengan mengutamakan kegiatan ijab Kabul, dengan syarat dilaksanakan secara sederhana dan jumlah terbatas. Mereka yang hadir dipastikan steril dengan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, disemprotkan cairan disinfektan dan tetap menjaga jarak minimal satu meter, memakai masker terlebih mereka yang kurang sehat, untuk resepsi sebaiknya ditiadakan dahulu, ujarnya. ***

Sumber/editor: Humas Polda/Yohanes Clemens

Berita terkait