Palu,- Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Drs H Longki Djanggola, M.Si, mengikuti rapat terbatas melalui (Video Conference) bersama Presiden, wakil Presiden dan Menteri mengenai Pengarahan Presiden kepada Para Gubernur dan Para Menteri Menghadapi Pandemik Covid-19, Selasa, 24 Maret 2020, diruang Kerja Gubernur didampingi Kepala BPBD, Bartholomeus Tandigala, Kadis Kesehatan, Kadis Pendidikan, Kadis Perhubungan dan Kepala Biro Humas dan Protokol.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Sulteng menyampaikan laporan terkait langkah-langkah kebijakan yang telah diambilnya. Dimana ada 3 langkah dalam pencegahan Korona, yakni, Gubernur Sulteng sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 443 /141/Dis.Kes. Tentang Pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulteng, mengeluarkan Intruksi kepada Bupati dan Walikota Se-Sulteng, agar Bupati dan Walikota mengambil langkah-langkah strategis dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing, serta sudah menyiapkam Gedung Cadangan berkapasitas 500 kamar untuk penanganan penderita Covid-19 di Sulteng.
Sedangkan, Presiden RI Joko Widodo, menyampaikan arahannya kepada Gubernur terkait beberapa hal, yakni, penyebaran virus Covid-19 sudah terdapat di 189 Negara, sehingga pemerintah saat ini harus melakukan langkah langkah strategis untuk menangani penyebaran Covid -19, kebijakan Pemerintah diutamakan untuk perlindungan dan keselamatan masyarakat serta mengatasi dampak yang akan terjadi kepada masyarakat luas, khususnya dampak ekonomi kepada pelaku usaha kecil dan menengah.
Selanjutnya, Presiden meminta kepada Gubernur dan Bupati /walikota, untuk melakukan penyesuaian Anggaran sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2020, tentang Refocussing kegiatan realokasi anggaran, serta pengadaan Barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), Presiden RI meminta Gubernur, Bupati/ Walikota agar memangkas anggaran belanja yang kurang penting, seperti Perjalanan Dinas dan kegiatan kegiatan yang sifatnya serimonial, untuk dialihkan kepada kegiatan penangan Covid-19.
“Saya menyampaikan bahwa kebijakan Lockdown tidak diberlakukan hanya Social Distance, untuk itu kebijakan Social Distance harus betul betul dilaksanakan. Dan saya menyampaikan bahwa APD sudah dikirim ke Daerah dan diharapkan Gubernur untuk selanjutnya mendistribusikan APD tersebut ke Kabupaten dan Kota,” ujar Presiden.
Sehingga, setelah mengikuti rapat bersama Presiden RI melalui Vidio Confrence, Gubernur langsung memberikan arahan kepada Kepala BPBD, Kadis Kesehatan, Kadis Perhubungan, agar melaksanakan seluruh arahan yang disampaikan Presiden, khususnya penyediaan alat perlindungan diri (APD) dan perlindungan Tenaga Medis. Selanjutnya, memastikan kepatuhan dan disiplin masyarakat untuk mematuhi himbauan pemerintah tentang Social Distance atau pembatasan sosial. ***
Sumber/editor: Humas Gebernur/Yohan