Palu,- Kapolres Palu AKBP Moh Sholeh menegaskan, jika ada oknum yang menghalangi tugas kepolisian terkait maklumat Kapolri maka akan ditindak tegas sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku. “Tentunya, kami akan menindak sesuai peraturan dan berdasarkan hukum yang tertera dalam UU no. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit,” kata AKBP Moh Sholeh Selasa (24/3/20).
Belum lama ini Kapolri meminta kepada para aparat penegak hukum (Kepolisian) yang berada di setiap daerah yang ada di Indonesia, harus tegas mengkampanyekan maklumat yang dikeluarkannya, demi untuk mencegah penyebara Virus Korona atau penyebab Covid 19. Sehingga, Kepolisian Resort Polres Kota Palu langsung mengambil tindakan dan membentuk tim khusus untuk mensosialisasikan maklumat Kapolri tersebut.
Kapolres menjelaskan, hukum yang di maksud tersebut yakni, berdasarkan Pasal 14 ayat 1. Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini (UU no. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit), diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
“Dan bagi warga masyarakat yang tidak mematuhi aturan akan di kenakan, Plus UU 6/2018 Tentang karantina kesehatan, yang tertera pada Pasal 59 ayat 1 yaitu, Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan ayat 2 seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar, dimana bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu,” jelasnya.
Pembatasan Sosial Berskala Besar, katanya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, keagamaan dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Maklumat Kapolri itu, menyebutkan juga bahwa Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, ujarnya.
Dan itu, lanjut Dia, tertera dalam Pasal 93 yang berbunyi, Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
“Apabila warga masyarakat tidak mengindahkan maklumat Kapolri tersebut, maka Polri tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang Berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat. Dan bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan menindak tegas sesuai Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat,” pungkasnya. ***
Sumber/editor: Humas Polres/Yohanes