Palu,- 7 orang calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam proses masukan dan pendapat masyarakat tahap II tahapan pemilihan kepala daerah oleh KPU Palu, satu diantaranya dinyatakan gugur.
“Masukan dan tanggapan masyarakat tahap II, diterima KPU Palu mulai tanggal 15 hingga 17 Maret, diperoleh dari Bawaslu Kota Palu, perorangan, serta individu Panitia Pemilihan Kecamatan. Terdapat 7 orang yang mendapat masukan dan tanggapan masyarakat, ” ungkap Devisi perencanaan data dan informasi KPU Palu Idrus, Sabtu (21/3/2020).
Proses selanjutnya sebut Idrus, yang dilakukan KPU adalah dari tujuh mengundang mereka dan meminta keterangan ke tujuh orang tersebut, sebagai bentuk klarifikasi atas PPS yang bersangkutan.
“Hasilnya terdapat satu orang PPS yang sebenarnya masuk tiga besar kami gugurkan. Karena cukup bukti bahwa yang bersangkutan belum layak menjadi PPS,” jelasnya.
Selanjutnya, KPU Palu menetapkan masing-masing di 46 kelurahan se-Kota Palu sebanyak tiga orang anggota PPS. Adapun jadwal pelantikan dipusatkan pada delapan titik di kecamatan masing-masing. Selanjutnya daftar nama Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan dilantik, dapat dilihat pada pengumuman KPU Palu.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kota Palu telah menetapkan 138 ( 3 orang x 46 Kelurahan) panitia pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2020. Penetapan ini dilakukan setelah proses masukan dan tanggapan masyarakat tahap II pada hari Jumat (20/03/2020).***
Reporter: Firmansyah Lawawi