Palu,- Izin Usaha Pertambangan PT. Salena Jaya Sejati berakhir 07 Oktober 2020, sehingga dibutuhkan evaluasi Perusahaan yang kini beroperasi di Lingkungan Salena, Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi Kota Palu. Hal itu penting dilakukan karena melihat kondisi pemukiman di salena tidak jauh dari Perusahaan tersebut.
Ir. Yanmar Nainggolan, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah Saat dikonfirmasi Kailipost.com Rabu (04/03.l/2020) membenarkan hal itu.
“IUP itu berakhir Oktober 2020, masalah perpanjangan atau tidak tergantung.” Katanya.
Kemudian ia juga mengatakan bahwa sampai saat ini PT.Salena Jaya Sejati belum bermohon untuk perpanjangan IUP.
“Sampai saat ini belum ada permohonan, Kalau bermohon akan kami evaluasi dan hasil evaluasi tim yang akan menentukan.”
Lebih jauh ia mengatakan, jika ada penolakan dari masyarakat salena itu akan menjadi pertimbangan dan akan membahas jika memang ada. Ungkapnya.
Senada dengan itu seorang masyarakat salena yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan bahwa masyarakat setempat tidak setuju lagi ada perpanjangan IUP PT.Salena Jaya Sejati.
“Kami tidak Setuju Kalau IUP ini diperpanjang, Karena PT.Salena Jaya Sejati merugikan sebagian besar masyarakat Salena”. Ungkapnya.***
Reporter: Arman Seli