Palu,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat virtual mengenai Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah pada Tahun 2020 di Provinsi Sulteng, Rabu (29/04).
Turut hadir dalam rapat virtual via aplikasi zoom Komisioner Bawaslu RI, Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng, Ketua KPU Provinsi Sulteng serta penyelenggara dan pengawas Kabupaten/Kota Se-Sulteng.
Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Bawaslu RI Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH menyampaikan bahwa pada tanggal 14 April 2020 dilakukan kesepakatan penundaan pelaksanaan pilkada.
“Ditunda lagi yang semula pada tanggal 23 September 2020 akan bergeser tanggal 9 Desember 2020,” ungkap Ratna.
Ia juga melanjutkan bahwa Pilkada dalam wacananya memberikan 3 opsi yakni 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021.
“Menurut Bawaslu opsi yang paling ideal untuk melaksanakan Pilkada pada tahun 2021 dengan pertimbangan diantaranya pertimbangan kesiapan, perangkat hukum yang akan digunakan, SDM, anggaran dan termasuk kondisi Covid-19,” Komisioner Bawaslu RI menjelaskan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Provinsi Sulteng Tanwir Lamaming mengatakan bahwa KPU Sulteng sudah melakukan penundaan untuk seluruh tahapan berdasarkan ketentuan terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak di tengah pandemi Covid-19.
“Yang terpenting sekarang adalah dengan dikeluarkannya Perpu untuk menjadi landasan pemilihan lanjutan kepala daerah kedepannya,” pungkasnya. ***
Sumber/editor: humpro sulteng/indra setiawan