Palu, – Selama bulan Ramadan 1441 Hijriah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah. Hal tersebut dilakukan supaya kinerja ASN tetap efektif meskipun dalam kondisi berpuasa.
Dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sulteng nomor: 060/147/Ro.Org.G.ST/2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
SE yang ditandatangani Gubernur Sulteng Longki Djanggola pada 22 April 2020 tersebut juga dijelaskan jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang melaksanakan 5 dan 6 hari kerja selama bulan Ramadhan minimal adalah 32,50 jam dalam satu minggu.
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut berpedoman pada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 51 tahun 2020.
Adapun 4 poin yang disampaikan dalam SE Gubernur Sulteng ini antara lain :
- Bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja memberlakukan 5 hari kerja, yaitu Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WITA dan waktu istrahat pada pukul 12.00-12.30 WITA. Sedangkan pada hari Jumat jam kerja pukul 08.00 – 15.30 WITA dan waktu istrahat pada pukul 11.30-12.30 WITA.
- Bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang tugasnya bersifat memberi pelayanan umum kepada masyarakat memberlakukan 6 hari kerja, yaitu yaitu Senin s.d. Kamis dan Sabtu pukul 08.00 – 14.00 WITA dan waktu istrahat pada pukul 12.00-12.30 WITA. Sedangkan pada hari Jumat jam kerja pukul 08.00 – 14.30 WITA dan waktu istrahat pada pukul 11.30-12.30 WITA.
- Jumlah jam kerja efektif yang melaksanakan 5 dan 6 hari kerja selama Bulan Ramadhan 1441 H, minimal 32,50 jam per minggu.
- Setiap pimpinan Perangkat Daerah/Unit kerja menetapkan keputusan pelaksanaan sistem kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H dan menyampaikan kepada Gubernur Sulteng.***
Reporter: Indra Setiawan