Berita Sore; Pemkab Sigi belum Miliki Semangat Kedaruratan Covid-19

  • Whatsapp
Wakil Ketua I DPRD Sigi Rahmat Saleh/Foto: FB

Sigi,- Pemerintah kabupaten Sigi Belum Memiliki Semangat Kedaruratan Covid 19 Soal Pencairan Dana Desa (DD).

Belum lama ini di salah satu media memberitakan, bahwa Kepala Dinas PMD Kabupaten Sigi instruksikan 176 Desa untuk menyediakan 2 Ton Beras (per desa) melaui APBDesa, tutur Rahmat Saleh.

“Sebagai pimpinan DPRD Sigi, Saya sangat setuju dan mendukung kebijakan ini secara substansial.” Kata dia.

Bukan hanya untuk pencadangan pangan, termasuk juga untuk semua jenis alokasi APBdesa yang ditujukan untuk menanggulangi penyebaran Covid 19, Jelas dia.

Oyong Sapaan akrab politisi Partai Gerindra itu mengatakan, saat ini baru 3 Desa dari 176 Desa di kabupaten Sigi yang sudah melakukan pencairan Dana Desa, dan 21 Desa lainnya telah mendapatkan  rekomendasi dari Kadis PMD dan dalam proses di KPN dan, sisanya 152 Desa masih dalam proses asistensi. 

“Kritik saya terhadap Pemerintah Daerah Sigi, adalah tidak adanya penyesuaian metode asistensi, sehingga menjadi yang lebih pendek, sederhana dan cepat, yang disesuaikan dengan kedaruratan saat ini.” Ungkapnya.

Padahal Menurutnya penyelenggaraan keuangan mulai dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten, telah direstrukrisasi kebijakannya.

“Ambil contoh, APBD Kabupaten. Berdasarkan Permendagri No 20 Tahun 2006, tentang percepatan penanganan Covid 19 di lingkup Pemerintah daerah. Dalam peraturan ini Pemda diberi kewenangan untuk mere-alokasi, refungsionalisasi bahkan membelanjakan APBD, mendahului pembahasan dan persetujuan Perubahan APBD dengan DPRD.”

Mekanisme ini menunjukan adanya respon kedaruratan, baik secara substansi maupupun prosedur. Dalam bentuk penyederhanaan dan percepatan. Respon seperti ini dibutuhkan dalam situasi kedaruratan.” Beber dia.

Oyong juga menyayangkan dari semua level penyelenggaraan keuangan pemerintah, sifat kedaruratan ini tidak diberlakukan pada level pemerintah desa. Padahal, Lanjutnya semua tingkatan pemerintah sedang berkonsentrasi menghadapi permasalahan yang sama. Prosedur Asistensi APBDes saat ini, masih tetap sama dengan prosedur sebelumnya, sejak dari kecamatan hingga Kabupaten.

Di kabupaten setiap desa, secara berturut harus berhadapan dan mendapatkan paraf dari 8 (delapan) tim asistensi,  di Dinas PMD, Bagian Hukum dan BKAD, sebelum mendapatkan rekomendasi permohonan pembayaranan di Kantor Perbendaharaan Negara (KPN). 

Untuk melewati prosedur ini, banyak aparat desa, terutama dari desa-desa yang jauh dari pusat pemerintahan, mau tidak mau harus menghabiskan waktu berhari-hari, bahkan minggu. Untuk pulang pergi atau menginap di Palu atau di sekitar pusat Pemerintahan Sigi sekarang ini. Belum lagi jam kerja pemerintah diperpendek ke pukul 14.00 wita, sehingga waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan menjadi semakin memakan hari. 

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sigi itu juga mengungkapkan, Pada saat yang sama, Pemerintah termasuk juga aparat desa senantiasa menghimbau masyarakat untuk menerapkan Social distancing, Tetap di rumah dan membatasi pergerakan.

“Keadaan ini manempatkan Para kepala Desa dan aparatnya untuk berada pada situasi yang sulit dan dilematis. Terpenting, keberadaan mereka saat ini sangat dibutuhkan di desanya, untuk memimpin warga desa dalam mencegah penyebaran Covid 19, dan memimpin warga desa untuk menanggulangi dampak social ekonomi akibat pandemic Covid 19.”

“Saya berharap situasi ini bisa segera diatasi. Saya berharap ada terobosan nyata yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan asistensi yang berlarut-larut ini. Misalnya memperbanyak Desk asistensi atau tenaga yang terlibat dalam desk asistensi.” Harap dia. ***

Editor: Arman Seli

Berita terkait