Pemkot Palu : Tidak Ada Pembatasan 3 Hari

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Pemerintah Kota Palu membantah ada pembatasan total selama 3 (Tiga) hari seperti yang sudah beredar.

Olehnya itu Mengumumkan Kepada Masyarakat sebagaimana dalam Surat Nomor: 299/KDP.23/PSR/IV/2020 Pemerintah Kota Palu Melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Adapun yang menjadi dasar adalah Surat Edaran Walikota palu Nomor:443/0748/perdagind/2020 Tanggal 8 April 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Himbauan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu Nomor: 226/KDP.23/PSR/III/2020 Tanggal 23 Maret 2020 Perihal Himbauan.

Dalam Rangka Pelayanan Kepada Masyarakat dan mencegah kesalahan informasi yang beredar di media sosial, dimana banyak informasi-informasi yang membuat resah kepada para pedagang pasar dan masyarakat selama masa tanggap darurat bencana non alam covid-19, maka dengan ini kami mengumumkan hal-hal sebagai berikut:
(1)Pemerintah Kota Palu belum menginstruksikan untuk menutup semua pasar rakyat, (2) Aktifitas peradangan di pasar tetap berjalan seperti biasa, (3) Pedagang wajib menggunakan masker dan sarung tangan, (4) Pembeli wajib menggunakan masker, (5)Pedagang dan pembeli tetap menjaga jarak antara 1,5-2 meter, (6) Jaga Kebersihan tempat berjualan, menyiapkan sabun dan tempat cuci tangan. ***

Editor: Arman Seli

Berita terkait