Donggala– Anggaran bantuan yang masuk di desa se-Kabupaten Donggala, baik itu melalui Kementrian Sosial maupun dari Anggaran Dana Desa yang tiap tahun di kucurkan oleh Kementrian Desa Inpres Tertinggal, harus dikelola dengan baik.
Apalagi sudah tertuang dalam Permendes PDTT No 11 Tahun 2019 Tentang prioritas penggunaan dana desa yang di mana, peruntukannya untuk pembangunan desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Lalu sudah dikuatkan dengan Permendes No 6 Tahun 2020, atas perubahan Permendes 11 Tahun 2019, untuk mengantisipasi dan menyesuaikan perkembangan saat ini di tengah wabah pandemik Covid 19, dimana berimbas berbagai sendi kehidupan dan pembangunan desa.
Atas dasar aturan itu, Bupati Donggala, Drs Kasman Lassa menghimbau kepada semua kepala desa untuk memperhatikan aturan secara seksama dan jangan sampai di larang, apa lagi terkait masalah data-data sekaligus pembagian bantuan ke warga, harus menjadi perhatian khusus bagi kepala desa dan aparatnya.
Kalau sampai regulasi pembagian bantuan tersebut sudah di pahami dan mereka langgar pastinya jangan salahkan kami selaku Bupati untuk mengambil tindakan keras, ujarnya Jumat malam (29/5/20).
“Aturannya jelas, siapa-siapa warga yang layak dapat bantuan dan jangan sampai ada satu warga dapat bantuan sampai dobel- dobel, atau di permainkan anggaran bantuan ke warga, sangsinya pemecatan kepala desa dan pergantian aparatnya yang ikut terlibat permainkan data warga”, tegas Kasman Lassa.
Pada dasarnya Pemkab Donggala melalui dinas pemerintah desa dan selaku Bupati sudah sering turun ke desa memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada seluruh kepala desa dan aparatnya terkait hal itu,
“Tapi kalau di langgar, sekali lagi kami tidak beri ampun dengan sangsi pemberhentian, tidak perlu menunggu – nunggu lama dan tidak pakai batas waktu, asalkan ada keluhan semua warga desa di sertakan data kuat warga, sangsi itu pasti dilakukan”, pungkasnya. ***
Reporter/editor: M.Nasir Tula/ yohnes