Berikut Penjelasan Warek Biduk Mengenai Skema Keringanan UKT di Untad

  • Whatsapp
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (Warek Biduk) Untad, Dr. Muhammad Nur Ali/ft: humas untad
banner 728x90

Palu,- Civitas Akademika Universitas Tadulako (Untad) menyambut gembira dengan adanya keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di semester mendatang tahun ajaran 2020/2021 ini.

Di tengah situasi pandemi Covid-19, hampir sebagian besar menjadi polemik bagi Mahasiswa Untad dimana sistematika UKT pada masa pandemi yang masih menjadi pertanyaan, bahkan mahasiswa sempat unjuk rasa untuk meminta keringanan UKT di halaman kampus Untad.

Saat ditemui kailipost.com Jumat (26/06), Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (Warek Biduk) Untad, Dr. Muhammad Nur Ali, mengatakan bahwa isu mengenai penurunan UKT di Untad semester mendatang itu benar adanya.

“Bagi mahasiswa yang sudah habis mata kuliah dan telah melaksanakan proposal hingga seminar hasil untuk Diploma dan Strata Satu akan diberikan keringanan 50 persen, lalu untuk mahasiswa tingkat akhir seperti mahasiswa yang sedang mengurus Skripsi yang akan melakukan ujian Tutup tidak akan dikenakan biaya atau pemotongan 100 persen,” ujar Warek Biduk.

Sama halnya dengan mahasiswa tingkat awal, Nur Ali mengatakan bahwa pihak kampus harus mempunyai data yang mendukung agar kebijakan yang mereka lakukan tepat sasaran dengan melihat situasi finansial orang tua mahasiswa.

“Harapan kami bahwa semua mahasiswa yang menuntut keringanan UKT bisa memahami adanya keringanan UKT tersebut dan perpanjangan keringanan UKT sampai semester ini kemudian berikutnya melihat situasi yang terjadi saat ini,” tandas Nur Ali.***

Reporter: Alsih Marselina

Berita terkait