Palu,- Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), bersama Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Sulteng melaksanakan pemeriksaan Rapid test secara gratis.
Juru bicara Teknisi Pusdatina Covid-19 Pemprov Sulteng, dr.Jumriani Yunus, ditemui kailipost.com, Rabu (3/6/20) mengatakan, bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan yang menuju keluar kota dan memasuki kota Palu harus mempunyai surat izin keluar masuk dan juga surat yang dinyatakan rapid test atau swab.
”kita pemeriksaanya disini kita lakukan sendiri, yang periksa dari Labkesda. Dan untuk biasa tesnya itu semuanya gratis, tidak ada pembiayaan, satu sen pun tidak ada,” ungkap dr.Jumriani.
dr. Jumriani melanjutkan, pihak dari Dinkes melakukan pelayanan Rapid Test ini sendiri dan tidak terikat dengan pihak lain dan pemeriksaannya dilakukan di labkes Sulteng.
“Kalau pemeriksaan diluar Dinkes Sulteng, seperti instansi pemeriksaan kesehatan swasta, itu dikenakan biaya pemeriksaan. Jika pemerintah yang ada di daerah tujuan juga meminta surat keterangan sehat, tidak mungkin memasukan orang tanpa gejala,” ujarnya. ***
Reporter/editor: Alsih Marselina/yohan