Banggai,- Seorang pemuda berinisial MB alias B (21), terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga membawa lari anak dibawah umur.
Pelaku yang merupakan seorang mahasiswa di salah satu universitas di kota Palu ini, dilaporkan karena membawa lari seorang anak perempuan berumur 16 tahun, warga Kecamatan Batui Selatan.
“Pelapor melaporkan kejadian ini di Polsek Batui pada Minggu (31/6) sekitar pukul 18.30 Wita,” kata Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH.
Atas laporan itu, kata Iptu Yoga, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku dan korban telah berangkat menuju kota Palu dengan penggunakan sepeda motor.
“Pelaku akhirnya diamankan oleh Polsek Ampana Kota Polres Touna, hari selasa sekitar pukul 22.00 Wita,” ungkap perwira dua balak tersebut.
Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Batui, selasa (02/06/2020) guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 332 ayat (1) KUHP dan dan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.***
Reporter: Imam Muslik