Pilkada 2020: Pilwakot Palu Tunggu PKPU Terbaru

  • Whatsapp
Ketua KPU Palu Agus Salim/Ft:Firmansyah

Palu,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu saat ini masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) terbaru Kelanjutan tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang tertunda akibat pandemi.

“Untuk tahapan selanjutnya, kami masih menunggu PKPU terkait dengan perubahan tahapan pemilihan 9 desember 2020,” ungkap ketua KPU Palu, Agusalim Wahid, Rabu (3/6/2020).

Tahapan Pilwakot Palu sebut Agusalim Wahid, telah sampai pada perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada awal Maret 2020 lalu. Kegiatan tersebut seharusnya dilanjutkan dengan pelantikan PPS. Namun untuk mencegah penyebaran Covid 19, even itu akhirnya ditunda.

Menurutnya, saat ini KPU RI tengah melakukan harmonisasi yang berkaitan tentang teknis dalam melanjutkan kembali tahapan Pilkada serentak yang tertunda.

“Setelah itu, KPU pusat akan menerbitkan PKPU perubahan terkait tahapan tersebut,” bebernya.

Setelah pelantikan PPS, rencana tahapan dilanjutkan pada pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Tertuang dalam PKPU tentang tahapan sebelumnya.

Dia juga menampik adanya edaran dari KPU RI terkait penyesuaian waktu pelaksanaan kembali tahapan Pilkada serentak.


“Sejauh ini KPU RI belum pernah mengeluarkan PKPU maupun edaran terkait penyesuaian waktu dimulainya kembali tahapan Pilkada serentak. Terkait pengumuman bagan perubahan jadwal tahapan beredar di media sosial, kami pastikan itu bukan bersumber dari KPU RI,” tegasnya.

Ditengah pandemi lanjut Agusalim Wahid, langkah upaya KPU Kota Palu adalah memastikan pelaksanaan tahapan sesuai protokol covid 19. ***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait