Palu,- Dalam rapat Paripurna, dengan agenda penjelasan Walikota terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu tahun 2019, Anggota DPRD Palu menyetujui Raperda tersebut, Senin (29/06).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Palu, Erman Lakuana. Sementara dari pihak Pemkot Palu, diwakili Sekda Kota Palu, Asri.
Sekda Kota Palu, Asri dalam membacakan laporan pertanggungjawaban menjelaskan bahwa APBD tahun 2019 tersebut, telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulteng untuk dilakukan pembahasan sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Hasil audit BPK Perwakilan Sulteng, Pemkot Palu menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). APBD tahun 2019 meliputi realisasi pendapatan sebesar Rp. 2 Triliun lebih, realisasi penerimaan pembiayaan daerah Rp. 196 Miliar lebih, realisasi pengeluaran pembiayaan daerah Rpm 322 juta lebih.
Hasil realisasi APBD terdapat SILPA sebesar Rp1 teriliun lebih. Silpa tersebut bersumber dari peruntukan tidak bisa digunakan untuk pembiayaan kegiatan lain.
Seperti dana sertifikasi guru, tambahan penghasilan guru, Bok Paud, Bo Kesehatan, Bo Keluarga Berencana (KB), Bo administrasi kependudukan, CHT rokok, dana bos pusat, khas BLUD, khas kepitasi dan fisik, serta bantuan hibah dana stimulan rehablitasi dan rekonstruksi penanganan kebencanaan.
“Pemerintah kota Palu tetap meminta saran dan perbaikan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, sesuai dengan fungsi dewan dalam pembentukan Perda,” jelas Sekdakot Palu.
Setelah Paripurna penjelasan Walikota Palu, rapat dilanjutkan dengan agenda pendangan umum fraksi tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, dan jawaban Walikota Palu terhadap pandangan umum fraksi.***
Reporter: Firmansyah Lawawi