Morowali,- Belum lama ini, satu tongkang bermuatan ore nikel mengalami kebocoran akibat cuaca buruk di sekitar perairan Desa Bete-Bete, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali dengan titik koordinat 02° 49′.774″ S 122° 16′.288″ E.
Akibatnya, tenggelamnya tongkang BG Napoleon 002 tersebut, menimbulkan pencemaran lingkungan. Pasalnya, tongkang yang kandas mengalami kerusakan yang parah dan muatan berupa ore nikel sebanyak 10.613.793 MT mencemari laut di perairan Bete-Bete.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Morowali dari Partai Amanat Nasional (PAN), Syahruddin Attamimi kepada kailipost.com, mendesak agar pihak terkait untuk segera bertanggung jawab mencari solusi penyelesaiannya kepada pihak yang berkaitan dengan beroperasinya tongkang itu.
“Berapa besar pencemaran laut dan kerusakan terumbu karang yang diakibatkan oleh kecelakaan laut tersebut, olehnya kami dari DPRD Morowali mendesak agar pihak terkait bertanggung jawab, dan kepada pihak Kepolisian kami juga meminta agar masalah ini diusut tuntas,” ujar Syahruddin, Senin (29/06).
Ditambahkannya, jika ada yang lalai atau keliru, baik dalam pemberian izin oleh gerak atau pihak perusahan yang lalai, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“DPRD Morowali akan menurunkan tim investigasi atas hal ini dan akan melakukan perhitungan atas kerusakan lingkungan yang ditumbulkan akibat tumpahan ore tersebut” tegas Syahruddin.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Umum Sombori Diving Club (SDC) Morowali, Kasmudin menuturkan, pihak perusahaan wajib bertanggung jawab dengan pencemaran yang terjadi akibat tumpahan ore tersebut.
“Segera lakukan rehabilitasi kembali seputaran wilayah itu dengan metode transplantasi terumbu karang, yakni penanaman kembali terumbu karang,” ujarnya.
Info ini, menurutnya juga sudah disampaikan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk langsung melakukan investigasi bersama tim Pengawas PSDKP, sembari menunggu informasi lebih lanjut.
Pihak Unit Penyelengara Pelabuhan (Syahbandar) Kelas III Kolonodale yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa yang wajib bertanggung jawab terhadap pencemaran itu bukanlah dari pihak Syahbandar, akan tetapi dari pemilik kapal.
“Syahbandar cuma menganjurkan tindakan-tindakan yang harus diambil oleh pihak pemilik kapal,” tandasnya.***
Reporter: Bambang Sumantri