PALU,- Sekira pukul 09.30 Wita Wartawan Harian Umum Mercusuar, Mahbub mendatangi Polda Sulteng melakukan pengaduan atau melaporkan akun Facebook Nurul Khasana ke Subdit V Siber Krimsus, Senin (29/6/2020).
Aduan ini dilakukan lantaran akun FB Nurul Khasana dianggap telah menyebarkan infomasi bohong alias hoax dan pencemaran nama baik di media sosial sesuai Undang – undang ITE.
Mahbub alias Bob diterima oleh tim Subdit V Siber Polda Sulteng dan dilakukan pemeriksaan kurang lebih satu jam oleh Bribka, M. Yunus selaku pemeriksa.
“Alhamdulillah, hari ini saya secara resmi melaporkan akun facebook bernama Nurul Khasana yang memfitnah saya melalui posthingannya dengan menuduh saya melalakukan pemerasan di PU,” katanya.
Dalam laporan tertulis yang , Ia telah mengadukan mengadukan kepada pihak kepolisian tentang dugaan Tindak Pidana Pencermaran Nama Baik melalui medsos (Facebook) yang dilakukan oleh pemilik akun facebook Nurul Khasana yang terjadi pada hari Selasa Tanggal 23 Juni 202p sekitar jam 20. 09 Wita.
“Dengan kejadian tersebut saya merasa keberatan dengan peristiwa tersebut, karena menyinggung atau mencermarkan nama baik saya melalui medsos sehingga saya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian agar pelakunya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” harapnya.
Bob berharap agar laporan ini dapat direspon untuk memulihkan nama baiknya. Laporan ini guna memberikan informasi bagi publik bahwa apa yang dituduhkan oleh akun FB Nurul Khasana tidak benar.
Posthingan itu menuding Bob telah melakukan pemerasan terhadap pimpinan kerabatnya yang bekerja di Dinas PU. Ia menyayangkan bahwa apa yang menjadi tudingan dalam postingan itu merugikan dirinya secara pribadi, apalagi dalam posthingan tersebut menyebutkan lembaga dan pimpinan redaksi.
“Ini yang saya sayangkan dalam posthingan itu menyebutkan pimpinan saya dan lembaga kerja saya. Oleh sebab itu untuk memulihkan ini saya harus melaporkan akun fb ini supaya dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwajib,” jelas Bob.
Menurutnya, laporan yang dilakukan sebagai bentuk kepercayaan terhadap penegak hukum khususnya Polda Sulteng yang menerima dan melayaninya dengan baik selama menyampaikan laporannya.
“Insya Allah dengan laporan ini nama baik saya segera pulih. Saya secara pribadi mengapresiasi atas pelayanan pihak Subdit Polda selama menerima laporan saya,” ungkapnya.
Bob juga tidak mau menuding apa motif di balik posthingan tersebut, menurutnya jika itu berkaitan dengan aktivitas kerjanya, maka dapat dimaklumi. Sebab setiap profesi atau pekerjaan ada resiko yang terima.
“Mana kita tahu orang suka atau tidak suka dengan kita. Yang jelas begitulah resiko pekerjaan. Kewajiban saya melaporkan pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutur Bob. ***