Morowali,- PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) merespon positif keinginan para karyawan yang berjumlah ribuan dan saat ini masih berstatus dirumahkan serta belum kembali dipanggil untuk bekerja kembali.
Koordinator Divisi Komunikasi dan Hubungan Media Relation PT IMIP, Dedy Kurniawan mengatakan, bahwa awalnya pemerintah baik di tingkat Provinsi dan Kabupaten menerbitkan surat edaran dalam rangka pencegahan Covid-19.
“Di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) saat itu melakukan pembatasan arus transportasi, sedangkan untuk tingkat kabupaten, Pemkab Morowali meminta kepada seluruh perusahaan agar melakukan penundaan perjalanan, termasuk cuti,” jelasnya.
Dalam perjalanan penangana Covid-19 hingga memasuki new normal, Pemkab Morowali baru-baru ini menerbitkan Perbup Nomor 25 Tahun 2020, tentang pedoman pelaksanaan tatanan normal baru dalam penanganan Covid-19.
“Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan diberikan ruang dalam meningkatkan operasional kegiatannya, Perbup ini menjadi dasar kami untuk memanggil kembali para karyawan yang dirumahkan tersebut” ungkap Dedy.
Meski demikian, kata Dedy, untuk memanggil kembali ribuan pekerja yang dirumahkan tidaklah mudah dan dalam waktu dekat, karena ada berbagai tahapan yang harus dilalui. Begitu pula tim HRD PT IMIP, saat ini sedang fokus menyusun jadwal entry out karyawan, karena jumlah karyawan yang dirumahkan dan yang ingin cuti tidak sedikit.
“Ada sekitar ribuan karyawan yang dirumahkan dan ada ribuan pula karyawan yang mau cuti, inilah yang harus kita atur supaya tidak terjadi kekurangan man power yang dapat mengganggu operasional perusahaan dan pabrik. Namun kami meminta agar para karyawan tersebut bersabar dan pemanggilan dilakukan secara bertahap,” tandasnya.***
Reporter: Bambang Sumantri