Palu,- Pendaftaran calon pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palu nantinya akan dibatasi. Mungkin, hanya Ketua Tim sukses dan perwakilan partai pengusung yang diizinkan datang, hal ini untuk mengurangi berkumpulnya massa, ujar Ketua KPU Palu, Agusalim Wahid, Rabu (17/6/20).
Dia melanjutkan, untuk waktu kampanye tidak berubah, tetap 71 hari. Hanya saja, metode maupun pelaksanaannya berbeda dan masa tenang juga tetap 3 hari sebelum hari pencoblosan. Sementara untuk kampanye akbar, masih menunggu design dari KPU Pusat, tapi kemungkinan melalui streaming media.
“Masyarakat sebaiknya segera menyiapkan dokumennya seperti KTP dan kami meminta masyarakat untuk tidak takut apabila petugas datang ke rumah-rumah, karena KPU akan menerapkan standar kesehatan seperti rapid tes kepada petugas lapangan, serta bekerjasama dengan pihak kelurahan dan kecamatan,” ungkap Ketua KPU.
Sedangkan, untuk waktu pencoblosan dimulai pukul 07:00-13:00 WITA, dengan batas maksimal per TPS 500 orang. KPU juga akan menyiapkan TPS Khusus untuk pemilih yang berada dalam perawatan, seperti misalnya di Asrama Haji, ujarnya.***
Reporter/editor: Idham/Clemens