Pembawa Sabu 25 Kg Bandar atau Kurir? Ini Jelasnya….

  • Whatsapp
Polda Sulawesi Tengah melakukan konferensi pers terkait pengungkapan sabu 25 bungkus dengan berat kotor 25 Kilogram @kailipostcom/Nizam
banner 728x90

Palu,- Terhitung telah 24 jam usai penangkapan sabu-sabu 25 Kilogram di Kota Palu – pos covid Pantoloan Kecamatan Tawaeli, Mapolda Sulteng belum dapat menentukan apakah si pembawa barang haram perusak generasi Indonesia itu bandar, pembeli atau hanya kurir.

Kepala Kepolisian daerah Sulawesi Tengah Irjen Pol Syafril Nursal mengaku bahwa pembawa
nartkotika jenis sabu – sabu yang ditangkap kemarin (Senin 29 Juni 2020) di sekitar pelabuhan Pantoloan – pos Covid 19, masih didalami.

Apakah yang bersangkutan bandar atau hanya kurir. Karena saat ini pembawa dengan mobil jenis Hartop putih masih dirawat. Inisial pembawa sabu 25 Kilogram tersebut adalah S dan R, ujar Sayril Nursil.

Menurut Kapolda, barang dari Malaysia dan transit di Kalimantan dengan tujuan Palu melalui wilayah laut. Demikian dikatakan saat jumpa pers saat ini (Selasa, 30 Juni 2020) di Mako Polda Sulteng. Ia ditemani pejabat Dirnarkoba Mapolda Sulteng.

Sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil membongkar dan menangkap kasus peredaran narkoba partai besar dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 25 Kilogram sabu-sabu.

Terduga seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Pantoloan Kecamatan Tawaeli Senin (29/6/2020).

Penangkapan pengedar sabu-sabu itu berlangsung senin dini hari di Pantoloan, kecematan Taweli (29/6/2020) dan dipimpin langsung AKBP Pribadi Sembiring.

Pengungkapan kasus narkoba ini, bermula dari informasi masyarakat adanya sebuah mobil jenis hartop warna putih melintasi jallan trans sulawesi palu tepatnya di pantoloan kecematan taweli sekitar pukul 22.30 Wita.

Melihat kondisi tersebut, petugas yang sudah siaga berada di posko perbatasan covid langsung menghadang pelaku di tempat kejadian. Aparat kepolisian langsung bertindak dan mengamankan tersangka.

Selanjutnya aparat langsung melakukan penggeledahan di posko covid kecematan taweli dan disaksikan langsung oleh masyarakat dan petugas covid yang sedang melakukan tugas. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti narkotika golongan jenis sabu dengan jumlah sebanyak 25 kilogram (kg) yang dikemas dalam 25 bungkusan besar di dalam mobil tersebut.

Kasubdit Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menjelaskan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu 25 bungkus dengan berat kotor 25 Kilogram.

“Untuk tersangka dan barang bukti langsung diamankan oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), ” ungkapnya di TKP. Penangkapan sabu-sabu terbesar ini merupakan prestasi terbesar di wilayah Polda Sulteng. ***

reportase: faqih azzura abimanyu/moh nizam

Berita terkait