Palu,– Pasangan suami istri bernama Ateng (45) dan Ati alias Imi (50), warga yang menghuni bangunan bekas kandang ayam di Kota Palu, akhirnya pindah ke hunian sementara (huntara) Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Selasa (2/6/2020). Pemindahan itu, resmi setelah Kapolres Palu AKBP H Moch Sholeh, SIK.SH.MH bersama jajarannya bergerak atas dasar kemanusiaan.
Puluhan personel dari Polres Palu, Selasa pagi, mendatangi lokasi hunian Ateng dan istrinya di Jalan Cemangi, Kelurahan Duyu. Kedatangan Kapolres dan jajaran turut membantu Ateng memindahkan barang-barang menuju salah satu unit huntara di sebelah barat Stadion Gawalise Palu. “Kami berterima kasih, karena telah diperhatikan oleh Kapolres Palu untuk tinggal di huntara dan itu jauh lebih baik ketimbang di tempat sebelumnya,” ujar Ateng.
Kapolres Palu AKBP H Moch Sholeh mengatakan, setelah mendapat informasi kondisi ekonomi Ateng, pihaknya berupaya untuk melakukan bedah rumah milik Ateng. Namun setelah didatangi anggota Polres Palu, ternyata bangunan yang ditempati Ateng dan keluarga itu berada di lahan milik orang lain. Setelah kami berkoordinasi, pemilik lahan kurang setuju untuk bedah rumah. Maka, kami berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan alhamdulillah bisa tinggal di huntara ini,” ujar Kapolres Palu.
Bahkan di lokasi huntara Duyu, Kapolres Sholeh juga menyerahkan sejumlah bantuan sembako pada sejumlah penghuni huntara yang menjadi tetangga Ateng. ***
Reporter: Yohanes Clemens
Foto: humas