Palu,- Sejak Minggu (28/6/2020) sore hingga malam pos Pantoloan padat merayap. Hampir mengular sepanjang satu kilo meter. Padat merayap itu karena ada pemeriksaan intensif di Pos perbatasan Kota Palu – Pelabuhan Pantoloan Kecamatan Tawaeli.
Ternyata, pantauan kailipost.com diperoleh kabar bahwa Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda (Sulteng) Tangkap 25 Kilogram Narkotika Jenis Sabu.
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil membongkar dan menangkap kasus peredaran narkoba partai besar dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 25 Kilogram sabu-sabu.
Terduga seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Pantoloan Kecamatan Tawaeli Senin (29/6/2020).
Penangkapan pengedar sabu-sabu itu berlangsung senin dini hari di Pantoloan, kecematan Taweli (29/6/2020) dan dipimpin langsung AKBP Pribadi Sembiring.
Pengungkapan kasus narkoba ini, bermula dari informasi masyarakat adanya sebuah mobil jenis hartop warna putih melintasi jallan trans sulawesi palu tepatnya di pantoloan kecematan taweli sekitar pukul 22.30 Wita.
Melihat kondisi tersebut, petugas yang sudah siaga berada di posko perbatasan covid langsung menghadang pelaku di tempat kejadian. Aparat kepolisian langsung bertindak dan mengamankan tersangka.
Selanjutnya aparat langsung melakukan penggeledahan di posko covid kecematan taweli dan disaksikan langsung oleh masyarakat dan petugas covid yang sedang melakukan tugas. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti narkotika golongan jenis sabu dengan jumlah sebanyak 25 kilogram (kg) yang dikemas dalam 25 bungkusan besar di dalam mobil tersebut.
Kasubdit Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menjelaskan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu 25 bungkus dengan berat kotor 25 Kilogram.
“Untuk tersangka dan barang bukti langsung diamankan oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), ” ungkapnya di TKP. Penangkapan sabu-sabu terbesar ini merupakan prestasi terbesar di wilayah Polda Sulteng. ***
reportase: andono wibisono/danang