Gubernur Serahkan Santunan Duka Peserta BPJS Naker

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Gubernur Sulteng Longki Djanggola, secara simbolis menyerahkan santunan senilai 74 juta Rupiah dari BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan peserta program, yang bertempat di ruang kerja Gubernur, Rabu (29/07).

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menandatangani naskah perjanjian antara Pemprov Sulteng dan BPJS Naker dalam rangka memberikan proteksi kepada bagi pegawai kontrak non PNS lewat jaminan sosial tenaga kerja.

Menurut Kepala Cabang BPJS Naker La Uno, ada banyak manfaat yang bisa diterima atas instrumen sosial ini bila peserta tertimpa kecelakaan kerja maupun kematian.

“Dengan besar santunan BPJS Naker yang kompetitif seyogyanya PNS dapat ikut menjadi peserta dengan mekanisme pembayaran iuran mandiri per bulan, berkisar 12 ribu Rupiah,” kata La Uno.

Bahkan, lanjutnya, kini tidak sebatas santunan saja yang bisa diterima, akan tetapi bila ahli waris yang ditinggalkan masih berusia sekolah maka pihak BPJS Naker akan menyertakan beasiswa yang dibayar sesuai jenjang pendidikan dari TK sampai Perguruan Tinggi.

“Dengan keunggulan yang ditawarkan maka diharapnya kepesertaan BPJS Naker dapat terus meningkat karena program ini dapat melindungi pekerja apapun dari instansi manapun,” lanjutnya.

Kepala Cabang BPJS Naker juga melaporkan, saat ini ada sekitar 774 pegawai non PNS Provinsi yang sudah tercatat sebagai peserta BPJS Naker. Atas penyampaian tersebut Gubernur merasa tercerahkan karena selama ini tidak menyangka bahwa PNS juga dapat bergabung dalam program BPJS Naker.

“Olehnya saya mengharap adanya upaya-upaya sosialisasi yang masif di segmen PNS,” kata Longki.

Walaupun regulasi belum mengijinkan Pemda untuk menganggarkan pos pembayaran iuran peserta BPJS Naker bagi PNS lewat APBD namun hal itu ditanggapi Gubernur bukan kendala berarti.

Dengan iuran yang kecil tapi besar manfaatnya, gubernur yakin pegawai tidak keberatan jika pembayaran iuran dilakukan lewat memotong gaji atau TPP tiap bulan secara otomatis.

Sehingga PNS bisa mendapat perlindungan ganda yaitu dari aspek kesehatan lewat BPJS Kesehatan dan keselamatan kerja dari BPJS Naker.

“Mudah-mudahan setelah MoU ini ada tindakannya,” pungkas Gubernur berharap. ***

Sumber: Humpro Pemprov Sulteng

Berita terkait