Izin Dicabut, Aktifitas PT BJS Tetap Berjalan

  • Whatsapp
Pembangunan pabrik PT BJS/ft: Ist
banner 728x90

Morowali,- Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan sawit, yakni PT Bukit Jejer Sukses (BJS), yang terletak di Desa Topogaro Kecamatan Bungku Barat, tetap meneruskan aktifitasnya meskipun telah ada surat pencabutan Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P).

Pencabutan itu, diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Morowali, saat masih dijabat St Asma Ul Husna Syah, tepatnya tanggal 05 Desember 2019, dengan nomor surat: 188.4/KEP-002/IUP-P/DPM-PTSP/XII/2019.

Dalam surat tersebut, ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar pencabutan IUP-P PT BJS, yakni adanya berita acara yang ditandatangani oleh Purbo Kuncoro selaku Direktur PT BJS pada tanggal 20 September 2019 terhadap pernyataan pemenuhan peesyaratan izin lingkungan, dan adanya surat keberatan PT Kinarya Alam Semesta (KAS) pada 9 September 2019 terhadap lokasi IUP-P PT BJS.

Direktur PT BJS, Purbo Kuncoro saat dikonfirmasi terkait masalah itu menjelaskan, pada dasarnya tidak ada investor yang mau menginvestasikan dananya ratusan milyar kalau ilegal (Tidak ada kepastian hukum).

“Lebih baik uangnya saya depositokan di bank dapat bunga miliaran perbulan, sebelum PT BJS dibangun, kami sudah mendapatkan izin dari pemerintah sebagaimana ketentuan yang ada, kalau pernah mendengar informasi bahwa IUP-P PT BJS dicabut oleh Pemda itu sifatnya sementara sambil berproses pembetulan perijinannya,” jelas Purbo Kuncoro.

Ia juga mengatakan, pembangunan pabrik terus berlanjut dan sekarang sudah mencapai 85 persen karena keberadaan PKS tersebut merupakan aspirasi masyarakat petani sawit Morowali dan sekitarnya, yaitu dapat menaikkan harga TBS dibanding harga sebelum BJS beroperasi.

“Selama ini kami selalu menggunakan ilmu diam walaupun dihujat banyak pihak agar tidak menguras energi” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala DPM-PTSP Morowali yang baru dilantik, Yusman Mahbub menjelaskan bahwa surat pencabutan IUP-P dianggap tidak sah karena tidak melalui pertimbangan teknis dari beberapa instansi terkait, sehingga akan dilakukan pertemuan kembali antara para pihak dalam waktu cepat.

“Pencabutan izin itu tidak benar, seharusnya ada pertimbangan teknis luar biasa, dan ada rekomendasi dari tim tekhnis” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal dokumen, lanjut Kepala DPM-PTSP Morowali, diketahui bahwa izin terkait aktifitas PT BJS masih berlaku hingga saat ini.

“Dari hasil pemeriksaan, dari segi dokumen, izin terkait aktifitas PT BJS masih berlaku dan lengkap, sebaliknya malah izin PT KAS yang sudah mati atau tidak berlaku sejak tahun 2018” ungkapnya.***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait