Laporan Pansus Terkait Bantuan Rehabilitasi dan Rekontruksi Kota Palu Dipertanyakan

  • Whatsapp
Rapat Paripurna Laporan Pansus Rehabilitasi dan Rekontruksi bencana alam 28 September 2018 Kota Palu, Selasa (28/07)/ft: Firmansyah
banner 728x90

Palu,- Dalam rapat Paripurna dengan agenda laporan Panitia Khusus (Pansus) Rehabilitasi dan Rekontruksi bencana alam 28 September 2018 Kota Palu, Selasa (28/07) di ruang Sidang Utama kantor DPRD Palu, salah seorang anggota Legislatif (Anleg) mempertanyakan bantuan anggaran sebesar Rp18 Triliun.

“Menjadi dasar dalam pembentukan Pansus, salah satunya karena ada data bahwa Rp18 Triliun bantuan untuk rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana untuk Kota Palu,” sebut anggota Komisi B DPRD Palu, Joppie Alvi Kekung.

Menurutnya, dalam laporan Pansus yang telah dibacakan, tidak ada diuraikan terkait dana tersebut. Padahal, pada rapat Paripurna sebelumnya, telah mengusulkan agar Panitia Khusus bisa memberikan klarifikasi.

“Apakah benar dana itu masuk ke APBD Kota Palu atau Rp18 Triliun itu merupakan total keseluruhan bantuan bagi Provinsi Sulteng,” tanya dia.

Selain itu, dia juga mengusulkan bila masa kerja Pansus Rehabilitasi dan Rekontruksi DPRD Palu diperpanjang, agar mendorong realisasi penyaluran dana Stimulan. Karena hingga saat ini sebut politisi PDIP itu, banyak laporan masyarakat terkait lambatnya rekening untuk pencairan dana tersebut. Akan tetapi di kelurahan lain, proses pencairanya berlangsung cepat.

“Namun begitu, saya mengapresiasi penyaluran dana Stimulan Kota Palu sangat baik. Meskipun di lapangan ada yang kami temukan kendala terkait pencairan kepada masyarakat,” jelasnya.

Disamping itu, Joppie juga memberikan masukan bagi OPD terkait penyaluran dana Stimulan Kota Palu, agar melakukan pendataan yang lebih akurat antara warga yang mendapatkan Huntap dan penerima Stimulan. Jangan sampai mendapatkan keduanya.

Sebagai catatan tambahan untuk bahan evaluasi Pansus, berkaitan dengan tim pendamping penyaluran dana Stimulan Kota Palu. Karena menurut informasi yang diterima, bahwa batas masa kerja TP4 tersebut berakhir pada 20 Juli 2020.

“Setelah tanggal 20 Juli itu bagaimana sumber pembiyayaan bagi tim pendamping ini. Dananya diambil dari mana untuk pembayaran honor mereka,” tandasnya.

Rapat Pansus pada hari itu dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Palu, Mohamad Rizal. Dihadiri oleh Walikota Palu, Hidayat, Ketua DPRD Palu, Mohamad Iksan, 28 anggota DPRD Palu, dan OPD terkait Pemkot Palu. ***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait