Palu- PT Gunbuster Nikel Industry (GNI) dan Stardust Estate Invesment (SEI) yang memiliki IUPK dan rekanan yang akan membangun Smelter di Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara hingga Jumat pagi, 3 Juli 2020 belum merespon konfirmasi redaksi.
Bahkan pejabat dengan nama ‘Pak Coy’ yang disebut sebut bertugas pembebasan lahan warga seluas 40 hektare menjanjikan rilis tapi hingga Senin pagi 6 Juli 2020 tak kunjung disubmit, alias dikirim. ‘’Nanti akan dikirim rilis dan akan kami submit ke bapak,’’ jawabnya di WhatsApp.
Sebelumnya, diberitakan ada warga
Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah, Mandalele menuding kedua perusahaan menyerobot lahannya 40 hektare. Lapak dan kios serta upaya memagar lahannya Kamis 2 Juli 2020 dirusak dengan alat berat.
Menurut informasi kailipost.com bahwa Mandalele menguasai lahan itu sebanyak 20 orang kerabatnya masing masing dua hektare sesuai dengan SKT dari pemerintah sejak 2003 lalu.
2019, kata sumber via WhatsApp, PT GNI yang memegang IUPK berada di atas lahan warga tersebut. GNI bersama PT SEI join akan membangun Smelter. SEI adalah perusahaan Stardust Estate Invesment.
Tadi siang, karyawan GNI melakukan pembongkaran lapak dan kios milik Mandalele. Karen banyaknya karyawan, pihak Mandalele tidak dapat berbuat banyak walau sudah bersitegang. Masalah ini sebelumnya sudah pernah dimediasi pihak Polres Morowali Utara dan Pemda. Namun belum ada titik temu.
Tidak hanya itu, perusahaan juga sudah melakukan aktifitas dengan membongkar lahan warga dengan alat berat. Alasan mereka bahwa PT SEI telah membabaskan lahan Mandalele. Tapi pengakuan itu ditolak Mandalele. Akunya, pembayaran lokasi dilakukan pada orang lain. Bukan pada Mandalele.
Atas hal tersebut, keluarga Mandalele meminta keadilan pada Gubernur dan DPRD Sulteng. Hingga berita ini dilansir pihak SEI terus dihubungi redaksi tapi belum merespon. ***
reportase: andono wibisono