Palu,- Senin (10/08) siang tadi, Polres Kota Palu kembali menggelar konferensi pers terkait beberapa pelaku kejahatan diantaranya pelaku pembegalan yang dimana pelakunya masih di bawah umur.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Palu AKBP Moch. Sholeh menjelaskan bahwa pelaku berinisial “LK” masih berusia 16 tahun dan satu rekannya masih buron hingga kini.
“Modus pelaku yakni melakukan kekerasan terhadap korban dan merampas barang berharganya. Kami mengamankan pelaku di daerah Pasar Lasoani. Setelah di interogasi, ternyata pelaku tak sendirian, melainkan di temani seorang rekannya yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar Moch. Sholeh di Mako Polres Kota Palu.
Ia melanjutkan, Polres Palu telah mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor yang sempat digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
AKBP Moch Sholeh juga menjelaskan bahwa pelaku akan akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
“Untuk hukumannya sendiri kami Polres Palu belum bisa menentukan. Hal itu nanti bisa kita ketahui saat pengadilan nanti,” tutup Kapolres Palu.***
Reporter: Muhamad Nizam