Sulteng,- Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Perubahan Kebijakan Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/Mts/SMA/MA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan Lainnya Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 19 Agustus 2020.
Pada poin IIB dan IIIB, Bupati/Walikota, Kepala Kantor Wilayah Keagamaan Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulteng, sesuai kewenangannya pada semua zona hijau dan kuning, dapat memperolehkan satuan pendidikan sesuai kewenangannya untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
Selengkapnya SE Gubernur Sulteng berikut ini: