Morowali,- Aksi unjuk rasa kembali digelar di Kabupaten Morowali, pada Selasa (25/8/2020). Kali ini, aksi dilaksanakan oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang dipimpin Katsaing selaku Ketua SPN Morowali.
Massa aksi sekitar 250 orang, dengan sasaran aksi adalah Kantor DPRD Morowali itu, menyampaikan tuntutan yakni menolak Omnibus Law dan RUU Cipta Kerja, serta menolak PHK buruh dalam masa pandemi Covd-19.
Kemudian, menolak Peraturan Perusahaan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan, dan membentuk ulang Dewan Pengupahan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta segera melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Morowali.
Massa juga meminta kepada pengawas ketenagakerjaan agar melakukan pengawasan secara ketat sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan segera diadakannya Mediator di Kabupaten Morowali.
Usai berorasi, perwakilan massa aksi kemudian dimediasi di ruang pertemuan, yang dihadiri oleh Asisten II Bagian Pemerintahan Kabupaten Morowali, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Morowali, Waka Polres Morowali, Sekretaris Nakertrans Kabupaten Morowali, dan Kepala bidang HI Nakertrans Kabupaten Morowali.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Morowali, Syahruddin menjelaskan bahwa terkait Omnibus Law memang saat ini menjadi pembahasan dan hal tersebut tidak bisa disahkan apabila tidak menguntungkan orang banyak.
Sedangkan terkait proses PHK, merupakan hak perusahaan yang perlu dilakukan kajian, karena apabila pihak perusahaan masih kokoh dan produksi maka secara tegas harus ditolak.
Terkait Peraturan Perusahaan, Syahruddin mengatakan agar pihak Nakertrans lebih menunjukkan kewenangannya, dan apabila ada yang melanggar maka akan dituntut sesuai aturan yang berlaku.
Untuk Dewan Pengupahan di Kabupaten Morowali, merupakan persoalan yang cukup lama dan hal tersebut, DPRD akan segera merekomendasikannya.
Secara umum, hasil pertemuan tersebut yang dituangkan dalam bentuk berita acara, dimana DPRD Kabupaten Morowali memberikan dukungan kepada Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Morowali, dengan menolak RUU Tenaga Kerja yang tidak memihak terhadap buruh seluruh Indonesia.
DPRD Morowali juga mendukung sikap pekerja yang menolak adanya PHK sepihak terhadap pekerja yang dilakukan perusahaan, menolak secara tegas kepada perusahaan yang memberlakukan aturan perusahaan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, meninjau kembali dewan pengupahan Kabupaten Morowali untuk segera ditindaklanjuti selambatnya bulan September 2020.
DPRD juga menyampaikan kepada Bupati Morowali agar segera menyampaikan ke pengawas tenaga kerja provinsi untuk meminta agar proses pengawasan secara progresif.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Morowali diminta agar segera melakukan mediasi dengan PHI yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah terkait masalah buruh dengan perusahaan. ***
Reporter: Bambang Sumantri