Palu,- Jelang pendaftaran bakal calon dalam putaran Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, KPU Kota Palu menghimbau kepada massa yang mendampingi bakal calon agar dibatasi. Demikian disampaikan oleh Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid bersama Ketua Divisi Teknis KPU Kota Palu Iskandar Lemba, Senin (31/08).
Selain persyaratan administrasi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat pendaftaran seperti tidak boleh melakukan konvoi atau arak-arakan bakal calon dan juga massa yang mendampingi harus dibatasi seperti harus ada perwakilan partai pengusung dan pengurus inti tim pemenangan.
Agussalim Wahid menjelaskan bahwa hal ini terkait persyaratan bakal calon, baik persyaratan adminismstratif maupun persyaratan non administratif seperti aturan untuk melakukan pendaftaran sudah di sampaikan dari tanggal 28 Agustus sampai dengan tanggal 3 September 2020.
“Dari tanggal 28 Agustus kemarin hingga 3 September, kami telah mengeluarkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para Bakal Calon, baik itu syarat administratif maupun syarat non administratif,” ujarnya.
Lebih jauh, Agussalim menjelaskan bahwa pada saat pasca pencalonan yang akan jatuh pada tanggal 28 September 2020, atribut paslon yang ada di jalan-jalan Kota Palu harus segera dibereskan, karena pasca pencalonan atribut-atribut tersebut tidak boleh lagi beredar.
“Kedepannya setelah pencalonan tanggal 28 September 2020, atribut-atribut yang berkaitan dengan pasangan calon harus di cabut karena pasca pencalonan nanti atribut-atribut tersebut harus di sterilkan.* Imbuhnya.***
Reporter: Windy/Muhamad Nizam