Pokja Proyek Lab Fadok Untad, Dituding Subyektif

  • Whatsapp
screenshoot courtesy LPSE.untad.ac.id

Palu – Pantas untuk diselidiki pihak penegak hukum. Proyek pembangunan Laboratorium Mikrobiologi Fakultas Kedokteran (Fadok) Untad dengan HPS Rp10,5 miliar yang banyak kejanggalan, diduga kembali dilakukan Pokja dan ULP.

Setelah, mengakui tidak melakukan verifikasi faktual pada puluhan tenaga yang dipersyaratkan dan hanya melalui scanner ijasah akibat Covid-19, Pokja akhirnya menjawab sanggahan penyedia jasa ‘luar’ untuk berkompetisi.

Menurut PT. Karya Putra Celebes, akan sportif bila jawaban sanggahan Pokja dan ULP Untad sesuai atau mendasari keterangan LKPP yang berwenang memberikan pokok sanggahan yang dipersoalkan. Tapi, karena jawaban sanggahan adalah ‘asumsi’ Pokja maka pihaknya meyakini betul akan sia-sia melakukan banding.

‘’Biar publik mengerti bahwa di lembaga tempat pendidikan tinggi soal-soal yang diperdebatkan dan disoal tidak meminta pihak berwenang memberikan opini. Kita butuh obyektifitas bukan subyektifitas Pokja yang terkesan membela kontraktor yang menurut kami salah tidak sesuai dengan ketentuan LKPP. Jadi untuk apa kita buang buang waktu,’’ ujar Mas’ud.

Jika alasan membenarkan pengalaman di gedung Penginapan/Asrama dapat masuk ke BG 007 pendapat LKPP atau yang berwenang, pihaknya legowo. ‘’Tapi inikan hanya berdasarkan asumsi Pokja,’’ tandasnya.

Intinya jawaban sanggahan masih berdasarkan penafsiran mereka sendiri (Pokja) melihat pengumuman lelang yang tahun 2017 itu yang meminta tiga SBU salah satunya BG 007.

‘’Tapi kan PT. Wahana Mitra Kontrindo sendiri yang memilih dan memasukkan pengalaman tersebut ke Sub Bidang BG 006 (perhotelan) (pengalaman pembangunan gedung asrama/penginapan LPMP Sulteng) ke LPJK, tambahnya. Jelas pengalaman itu namanya : pekerjaan pembangunan Gedung Asrama/ Penginapan, sementara yang dilelang di Untad pembangunan Gedung Teori dan Laboratorium. ‘’Ajaib hehehe ini kami sudah cium sejak lelang pertama dibatalkan karena kami ikut. Pembatalan tanpa alasan, dan ini lelang kedua dengan waktu mepet bekerja tidak bisa lewat lima bulan terpaksa. Silahkan diawasi pembangunannya saja nanti. Jangan roboh semua lagi kena gempa hehehe,’’ ajak wartawan.

Dilansir kailipost.com sebelumnya, baik Pokja, ULP dan rektor serta mantan rektor Untad berkomentar soal proyek ini. Bahkan, proyek ini disinyalir adalah proyek rebutan di internal Untad. Namun Rektor Mahfudz membantah. Ia bahkan bersumpah tidak mengurusi proyek sejak dilantik.

Lantas siapa yang bermain? Mahfudz enggan menuduh. Ia pun off the record beberapa penjelasannya. Ia pun mengaku sempat berniat mundur karena saat itu suasana bathinnya tidak menerima, di ruangannya ketika ditemui (20 Juli 2020). ***

reportase/editor: andono wibisono

Berita terkait