JAMAN Minta Kapolres Parimo Tindak PETI Taopa Utara

  • Whatsapp
Kantor DPD Jaman Sulteng/ft: Ist

Parigi Moutong, – Pertambangan ilegal saat ini cukup masif, salah satu yang coba dikelola tanpa adanya dokumen resmi yaitu di desa Taopa Utara Kab Parigi Moutong. Olehnya DPD JAMAN Sulteng meminta Kapolres Parigi Moutong telusuri dugaan aktivitas penambangan ilegal (PETI) di daerah tersebut.

M Rifaldi ketua DPD JAMAN melalui rilis menyatakan, bahwa sebagaimana ketahui bersama bahwa Pertambangan Ilegal (PETI) ini hanya menguntungkan beberapa kelompok saja dan rentan bisa mengakibatkan banyak kerusakan Lingkungan. Adanya aktivitas yang merusak Lingkungan akan berdampak buruk pada aktivitas kehidupan sosial masyarakat. Sudah banyak contoh bisa kita lihat.

Kami menduga ada oknum-oknum tertentu Di Desa Taopa Utara kec. Taopa Kab. Parigi Moutong yang beberapa bulan terakhir masif mencoba melakukan aktivitas pertambangan ilegal. Biasanya modusnya adalah bekerjasama dengan penyokong dana dengan iming-iming keuntungan yang luar biasa.

Untuk itu, Sebelum marak dan aktivitas PETI masif berlangsung, kita harus lakukan upaya preventif sebelum mendapatkan konsekuensi pencemaran lingkungan, berefek sosial dan hukum.

Saya sebagai Ketua DPD JAMAN Sulteng, meminta kepada Pihak Kapolres Parigi Moutong agar tak melakukan pembiaran. Apalagi kalau areal pertambangan nya dekat dengan pemukiman warga desa. Untuk itu Kami secara Organisasi akan melakukan koordinasi dengan pihak Polda mengenai PETI.

Kami juga minta agar pihak ketua DPRD dan Anggota DPRD khususnya dari dapil Parimo IV juga ikut memantau sebagai pengawal dan pejuang aspirasi masyarakat.

Pemda Parigi Moutong harus melakukan kajian khusus terkait maraknya kegiatan PETI di sepanjang kabupaten Parimo ini, kalau tidak berdampak baik bagi rakyat dan pendapatan daerah, jangan dibiarkan.

Kami ingatkan Kepada penyokong dana baiknya berhati-hati jangan pernah mudah termakan omongan manis keuntungan dari oknum-oknum.

Karena yang namanya aktivitas tanpa izin resmi dari Pemerintah akan berdampak pada kerugian Materi dan rentan mendapat konsekuensi hukum. ***

Sumber: DPD JAMAN Sulteng

Berita terkait