Siap Menerima Berbagai Sanksi, Dr Nisbah: Belum Ada Sidang Terkait Etik Dosen

  • Whatsapp
Foto: mediaalkhairaat.id

Palu,- Mantan wakil Dekan (Wadek) Bidang Akademik FISIP Dr Nisbah, akhirnya harus Siap menerima berbagai sanksi. Mulai Dari sanksi disiplin PNS, sanksi Etik Dosen hingga pengembalian Dana Ratusan Juta Rupiah. Bahkan, tunjangan remunerasi juga dilarang untuk dibayarkan.

Demikian informasi Yang berhasil dihimpun kailipost.com dari berbagai sumber. Hal itu, perihal laporan, Dr Nisbah ke Polda terkait pencemaran nama baik. Dan itu adalah upaya yang dinilai tidak rational, sebab hasil pemeriksaan investigatif oleh Tim Inspektorat Jenderal Kemdikbud telah mengeluarkan rekomendasi.

“Jadi pernyataan Warek II Dr Muh Nur Ali bukan mengada-ada,” ujar Sumber, yang enggan menyebutkan namanya.

Sedangkan, Dr Nisbah, melalui kuasa hukumnya, Adi Prianto SH, yang merupakan salah satu tim Advokat/Pendamping Hukum Dr Nisbah menjelaskan, terkait sumber info dari Untad terkait sanksi, dimaksud agar pihak kailipost.com untuk dapat mengkonfirmasi langsung kepada lembaga yang mengeluarkan sanksi dimaksud.

“Terkait pihak prinsipal (Dr Nisbah) belumlah ada sidang-sidang, terkait etik dosen (Komdis Untad) untuk pelanggaran dimaksud. Karena persidangan kode etik itu selain pemanggilan, akan ada pembelaan diri pada persidangan dimaksud,” jelasnya via WhatsApp.

Sedangkan, lanjutnya, terkait Inspektorat dan sanksinya, bahwa prinsipal pernah dipanggil oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) dgn surat nomor: 15/UN.28.SPI/PW/PW/2020 tanggal 3 Juli 2020 Perihal: Permintaan Keterangan oleh Tim Audit Khusus dan surat SPI nomor:19/UN.28.SPI/PW/2020 tanggal 6 Juli 2020 perihal: Panggilan II-Permintaan Keterangan oleh Tim Audit Khusus.

“Bahwa auditor berjumlah 3 orang (Bernard Purba, Agus Bintoro, Jupri, Agus Mulyono dan I Made Darma Yunantara) berdasarkan surat Tugas nomor: 3804/G.G6/RHS/KP/2020 tanggal 25 Juni 2020, surat tugas berlaku 1 Juli 2020 s/d 08 Juli 2020,” ujarnya.

Olehnya, kata dia, terhadap hal itu, kami telah mengirimkan putusan Pengadilan Administrasi Negara nomor: 5/G/2020/PTUN PL, Surat Keputusan Mengajar, menguji dan pengabdian pada masyarakat tahun 2013-2018 serta rekening koran 2013-2018 (rekening penerimaan gaji). ***

Reporter: Yohanes Clemens

Berita terkait