TMS Pilkada Serentak, Ini Penjelasanya…

  • Whatsapp
Kepala Divisi Perencanaan dan Data KPU Palu Idrus @Kailipostcom/Firmansyah

Palu,- Dalam proses maupun tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada bulan Desember mendatang, masih banyak masyarakat belum mengetahui tentang pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Berikut uraian dari Kepala Divisi Perencanaan dan Data KPU Palu Idrus, Senin (10/08) di ruangan kerjanya.

Adapun masyarakat yang dikategorikan sebagai pemilih TMS menurut Idrus, yaitu pemilih yang telah meninggal dunia.
Pemilih ganda sebut Idrus merupakan warga yang tercatat lebih dari sekali. Baik di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kelurahan maupun kecamatan. Olehnya dilakukan pemeriksaan terkait hal tersebut.

“Dalam hal ini, ada ditemukan ganda semua elemen data warga. Mencakup beberapa item. Mulai dari nomor urut, nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, jalan, RT/RW, kelurahan, dan kecamatan.

Selain itu, terdapat juga data pemilih ganda yang tidak identik secara keseluruhan. Misalnya NIK dan nama serupa, namun elemen lainnya berbeda.

Proses dalam melakukan eliminasi atau TMS lanjut Idrus, dengan melakukan koordinasi dan pengecekan ke pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bila terjadi data yang ganda dari pemilih.

Disamping itu, melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam melakukan pencocokan dan penilitian (coklit) data di masyarakat. PPDP akan melihat apakah warga yang memiliki data ganda di Dukcapil tersebut ada, atau telah tiada. Sehingga diketahui ternyata terjadi kekeliruan dalam penulisan NIK.

“Setelah itu pindah domisili. Seperti yang terjadi di Kelurahan Birobuli Selatan. Terdapat 155 data warganya yang telah berpindah. Akan tetapi terdapat tiga kasus menyangkut hal itu,” jelasnya.

Ia melanjutkan, seperti KTP orang tersebut masih aktif di kelurahan setelah dilakukan pengecekan. Dalam hal ini tidak boleh diTMS.
Kedua warga Kelurahan Birobuli Selatan itu, telah pindah sepenuhnya ke daerah lain atau di luar Kota Palu serta telah membuat KTP di kediaman barunya, kasusnya bisa di TMS.

Ketiga, warga tersebut telah selesai mekakukan pengurusan dokumen pindah ke daerah tujuan. Namun belum melapor secara resmi ke Dukcapil yang ada di daerah tersebut. Sehingga datanya masih tercatat sebagai penduduk Kota Palu. Kasusnya juga belum bisa di TMS.

Kemudian, TMS lainnya pemilih yang masih dibawah umur, pemilih tidak dikenal, bukan penduduk setempat, TNI maupun Polri yang aktif (hingga tanggal 9 Desember) dan hak pilih dicabut. Terkait item hak pilih dicabut, keputusan inkrarnya beber Komisioneris KPU Palu itu, diputuskan oleh Pengadilan.

“Untuk yang dicabut hak pilihnya, kita harus meminta klarifikasi terhadap mitra kerja KPU. Dalam hal ini pengadilan,” tutupnya. ***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait