Palu,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu memanggil dan memeriksa 3 kedinasan terkait dengan penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) dalam Pilkada serentak 2020, Rabu (23/09/2020).
Ketiga kedinasan tersebut dinatara lain Dinas Sosial Kota Palu, Dinas UMKM Kota Palu dan BPBD Kota Palu. Bawaslu memanggil ketiga kedinasan tersebut untuk dimintai keterangan terkait masalah penyaluran bantuan dari Pemerintah Pusat.
Dalam hal ini, Ifan Yudharta selaku Ketua Bawaslu Kota Palu menjelaskan ketiga kedinasan tersebut dipanggil atas dasar laporan masyarakat sehingga pihak Bawaslu ingin memintai keterangan lebih lanjut.
“Kami memanggil ketiga dinas ini atas dasar laporan masyarakat terkait penyaluran dana bansos ini. Sehingga kami ingin memeriksa dan memintai keterangan terkait permasalahn tersebut kepada 3 dinas ini,” ujar Ivan Yudharta.
Tetapi dalam kegiatan ini, hanya 2 kedinasan yang hadir, yakni Dinas Sosial Kota Palu dan BPBD Kota Palu. Sedangkan Dinas UMKM berhalang untuk tidak berkesempatan untuk hadir di Bawaslu.
“Hanya ada dua kedinasan yang sempat hadir pada hari ini, yakni Dinas Sosial Kota Palu dan BPBD Kota Palu. Kalau Dinas UMKM tidak sempat hadir di kantor Bawaslu saat ini karena berhalangan. Tetapi kami tetap mengirim surat panggilan yang kedua untuk Dinas UMKM,” lanjut Ifan.
Untuk kedepannya Bawaslu Kota Palu akan melakukan pengkajian lebih dalam terkait dengan kasus penyalah gunaan dana bansos menjelang kampanye saat ini.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam artian mengkaji kasus ini,” tutupnya.***
Reportase: Musta Ani