Covid-19 Meningkat di Palu, Masjid Ini Prioritaskan Protokol Kesehatan

  • Whatsapp
Masjid Baitul Akbar, Jln Setia Budi Kelurahan Talise, Palu @Kailipostcom/Zein Fathur Ramadhan

Palu,- Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di masa pandemi Tahun 2020.

Hal ini juga diberlakukan pada salah satu Masjid di Kota Palu yaitu Masjid Baitul Akbar, Jalan Setia Budi Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore, di tengah kasus Covid-19 di Kota Palu yang terus melonjak.

Muadzin Masjid Baitul Akbar, Muhammad Kusmiono menjelaskan bahwa salah satu aturan ibadah di masjid ini ialah dengan mengutamakan protokol kesehatan, baik menjaga jarak, cuci tangan dengan hand sanitizer, hingga menggunakan masker.

“Seandainya ada jamaah sholat yang tidak menggunakan masker maka akan kami sampaikan untuk mengambil maskernya terlebih dahulu,” ujar Kusmiono, Selasa (22/09/2020).

Ia juga menambahkan bahwa saat ini setiap masjid di Kota Palu juga menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.***

Reporter: Zein Fathur Ramadhan

Berita terkait