Palu,- New normal, Pemerintah menerbitkan panduan untuk penyelenggaran ibadah di rumah ibadah. Aturan penyelenggaraan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19 di masa Pendemi.
Hal ini juga diterapkan di Pura Agung Wana Kertha Jagatnatha Palu yang terletak di Jalan Jabal Nur, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Menurut Mahindra Widyanata panduan penyelenggaraan ibadah di tempat ibadah itu sangat baik guna menghindari penyebaran wabah virus corona.
“Menurut saya cukup bagus ada aturan tentang panduan ibadah, sebab itu akan mencegah penanggulanya Covid ini,” ujar Mahindra, Selasa (22/09/2020).
Ia menambahkan bahwa di Pura Agung Wana Kertha Jagatnatha, para pengurusnya akan mengatur umat hindu dalam beribadah secara protokol kesehatan.
“Jadi selama ibadah kami diatur oleh para pengurus Pura sesuai gelombang jumlah umat hindu yang hadir, jadi ibadahnya tidak ramai sekali sebab harus jaga jarak,” ujarnya.***
Reporter: Zhein Fatur Ramadhan