Palu,- Kasus pupuk ilegal sebanyak 551 karung, pada sistem budidaya tanaman pertanian berkelanjutan dan perlindungan konsumen, kini dilimpahkan kepada pihak penuntut umum Kejaksaan Negeri Palu (KNP).
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Penyidik Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap dua) kepada pihak Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palu, pada hari Rabu, 02 September 2020,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, Kamis (03/09/2020).
Didik menjelaskan, sebelumnya perkara ini diproses berdasarkan Laporan Polisi nomor:LP-A/162/V/2020/Sulteng/Spkt, tertanggal 12 Mei 2020. Dan dalam perkara ini penyidik mengamankan tersangka ZN bersama barang bukti berupa pupuk illegal sebanyak 551 karung.
“Untuk modusnya, tersangka mendatangkan pupuk tanpa merek dari Provinsi Jawa Timur, kemudian dikemas atau dimasukkan didalam karung yang bertuliskan pupuk pertanian dan perkebunan NPK 15-15-15 Niposca dan kemasan atau karung bertuliskan pupuk pertanian dan perkebunan NPK 16 Bintang sawit. Kemudian, tersangka menjual pupuk tersebut ke wilayah Sulteng dan memperoleh keuntungan sebesar Rp20 ribu perkarung,” jelas Didik.
Olehnya, kata Didik, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 122 Jo pasal 73 UU RI nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 Milyar.
Dan juga, pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf (a), huruf (e) dan huruf (g), ayat (4) UU RI no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 Milyar.***
Reporter: Yohanes Clemens