Palu,- Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2020 sah diikuti dua pasang kandidat setelah KPU Sulteng menepkan lolos menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Rabu (23/09/2020).
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pleno Nomor: 198/ PL.02.3-BA/72/Prov/IX/2020 tertanggal 23 September 2020, yang selanjutnya KPU Sulteng mengeluarkan Keputusan Nomor 402/PL.02.3-Kpt/72/Prov/IX/2020 dengan menetapkan Bakal Pasangan Calon Rusdy Mastura-Ma’mun Amir (Cudi-Ma’mun), dan Mohamad Hidayat Lamakarate-Bartholomeus Tandigala (Hidayat-Bartho), sah sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng tahun 2020.
“Selanjutnya akan diumumkan di papan pengumuman dan laman resmi KPU Sulteng, ” ungkap Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming dalam keterangan pers, Rabu (23/09/2020).
Sesuai Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2020, paska penetapan calon peserta, kemudian KPUD melaksanakan pengundian nomor urut dan daftar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diagendakan pada Kamis 24 September 2020, pukul 09.00 WITA di ruang Aula KPU Sulteng.
Dalam rapat pleno penetapan nomor urut tersebut, wajib dihadiri oleh pasangan calon. Jika berhalangan, wajib menyerahkan surat keterangan berhalangan hadir yang dapat dipertanggungjawabkan. Agenda ini dilaksankan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 juga memanfaatkan teknologi informasi dengan menyediakan siaran langsung atau Live Straiming di akun media sosial.***
Reporter : Supardi